Kasus Pencabulan Anak Disabilitas di desa Rite Belum Jadi Tersangka

Kasus Pencabulan Anak Disabilitas di desa Rite Belum Jadi Tersangka 


Kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi di lakukan oleh Oknum perangkat desa Rite kecamatan Ambalawi, kabupaten Bima, berinisial (C). Pihak keluarga pertanyakan.

Adapun korban seorang Anak,  adalah menyandang distabilitas berumur 17 tahun dengan inisial (N). Warga dusun tengge keli desa Rite kecamatan Ambalawi kabupaten Bima.

Setelah mendapat informasi bahwa sampai saat ini belum dijadikan sebagai tersangka, diduga kuat telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, penyandang disabilitas.

Hari ini tanggal (07/10/2021). Wartawan Media Aspirasi, mengkonfirmasi kembali lewat via seluler, kepada pihak aparat penegak hukum APH kepolisian Mapolres Bima Kota melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Sudah sejauh mana tahapan proses terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dan fisik penyandang disabilitas, yang dilakukan oleh perangkat desa Rite.

Ditanggapi Kanit PPA polres Bima kota. "Sebentar mas ya sy buatkan dl kronologi dan hambatan hukumx baru Sy kirim ke kasat nanti mas koordinasi dgn humas," Ungkap Kanit PPA.

Melanjutkan pertanyaan, Apakah kasus tersebut sudah menjadi tersangka, dan kenapa pihak humas menyuruh mengkonfirmasi langsung kepada pak Kanit PPA. Dan baru hari ini di buat kan kronologis ya pak Kanit. 

Ijin pak Kanit PPA tanggapan nya. Bahwa baru hari ini dibuatkan kronologis nya, dan sudah beberapa hari laporan tersebut masuk di Mapolres Bima kota di posisi aduan kepada bagian Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Dijelaskan oleh, Kanit PPA," Laporanx SDH lama masuk tapi terkait kendala2x blm sy konfirmasi ke humas," Paparnya.

Salah satu keluarga korban pencabulan, menyampaikan, dan besar mengharapkan kepada pihak kepolisian agar pelaku tersebut cepat di jadikan sebagai tersangka. 

Lanjut dia, apabila kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur korban penyandang disabilitas, tidak dijadikan tersangka, maka faktanya akan kami adakan demo di kantor kepolisian Polres Bima Kota.

"Bahwa kami juga mendengar ada keinginan untuk di bebaskan, karena tidak memenuhi unsur menjadikan tersangka," Ungkap keluarga besar korban, namanya tidak ingin tercantum dalam media.

Masih Keluarga Korban, kalaupun memang benar tidak memenuhi unsur untuk menjadi tersangka perangkat desa Rite ini, lalu dimana hati nurani hukum, atau aparat penegak hukum APH kepolisian, sedangkan sudah melihat kondisi anak ini hamil besar. 

"Kami meminta dan berharap kepada bapak Kapolri, Tegaskan supremasi hukum yang ada di Jajarannya Mapolres Bima Kota Bima, Bahwa kami menduga hukum, tumpul ke atas tajam ke bawah. Andaikan saja terjadi seperti ini di pihak keluarga APH, apa yang dibuatnya," pungkasnya sambil menangis, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. 

Melanjutkan dan kami sebagai wartawan menginginkan kebenaran serta keseimbangan Pemberitaan, Pimpinan Redaksi Media Aspirasi. Terus melakukan konfirmasi kepada jajaran Polri, Mapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Sebagai keseimbangan Pemberitaan, kami mengharapkan. Terkait dengan adanya aksi pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas merupakan di bawah umur, yang dilakukan oleh Oknum perangkat desa Rite kecamatan Ambalawi kabupaten Bima.

Sembari menunggu tanggapan, Hal Ini. kami selaku wartawan menginginkan tanggapannya dari pihak kepolisian Polres Bima Kota. Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pihak kepolisian dan wartawan, karena telah memberitakan sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Red/Team

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama