Komitmen Berantas Berantas Peredaran Narkoba, Polres Ringkus Dua Pelaku

Komitmen Berantas Berantas Peredaran Narkoba, Polres Ringkus Dua Pelaku

ROKAN HULU,anekafakta.com

Atas  perintah dan komitmen Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK untuk terus memburu Pelaku  dan memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Suluk ini.

Hasilnya,  Kepala Satuan Reserse (Narkoba)  AKP Masjang Effendi, berhasil mengungkap dan meringkus Dua Pelaku Tindak Pidana  (TP) Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja Kering.

"Personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan Pelaku TP Narkotika jenis Sabu berat kotor 15.67 gram dan Daun Ganja Kering Berat Kotor 50 gram," kata Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (11/10/2021).

Lanjutnya, Pelaku V J Alias V dan D R Alias D, dengan Barang Bukti (BB) 26  paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 15,67 gram, 1 Bungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 50 Gram,  3 Pack plastik klip warna Putih Bening, 1  buah Tabung warna Hijau merk USB Charge, 1  Unit timbangan warna Hitam.

"Kemudian 3  lembar plastick klip warna Putih Bening, 1  buah Sendok yag terbuat dari pipet plastik, 1  lembar plastik Asoi merk Rotte warna Putih, 1 bh dompet warna Hitam, 1  Unit Handphone merk Realme warna Hijau dengan SIM Card No 0822-1314-08xx," ungkap Kapolres.

Penanganan dua Pelaku tersebut, pada Minggu, 3 Oktober 2021, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul, memperoleh info dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja kering di Sebuah Gubuk Dusun Pasir Putih Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Anggota bersama 4 personil untuk melakukan lidik.

Dari hasil penyelidikan Kamis, 7 Oktober 2021 sekitar pukul 00.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua orang Laki-laki  dalam sebuah Gubuk yang terletak di Dusun Pasir Putih Desa Ngaso.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sekitar dan ditemukan BB tersebut, dari hasil introgasi mengaku bernama VJ dan DR.

Seterusnya Terlapor menerangkan  Narkotika tersebut adalah milik V yang diperoleh dari  O Daftar Pencarian Orang  (DPO) beralamat di Desa Suka Maju.

"Selanjutnya kedua terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih selanjutnya," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakahiri.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama