Persada Bhayangkara Sembiring Wartawan yang disiram Air Keras kini Memasuki Babak Baru

Persada Bhayangkara Sembiring Wartawan yang disiram Air Keras kini Memasuki Babak Baru




Tindak kekerasan yang dialami pimpinan redaksi salah satu media online, Persada Bhayangkara Sembiring (26) disiram air keras hingga mengalami luka bakar di wajahnya memasuki babak baru, Sabtu (16/10/2021).

Diketahui, kasus tersebut masih bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan dan para pelaku penyiraman berjumlah 5 orang masih mendekam dibalik jeruji besi alias di penjara.

Sementara, Informasi dari ibu korban, Ristani Samosir mengatakan anaknya Persada mendapat surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan dalam panggilan itu tertera sebagai saksi (terlapor).

Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anaknya. Namun, Persada dipanggil sebagai saksi atau terlapor atas laporan balik yang dilakukan salah satu tersangka penyiraman air keras tersebut. 

Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka a.n Heri Sanjaya Tarigan yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan.

Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.

Kedua panggilan ini tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialaminya 

"Saya bingung lihat penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik si tersangka. Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi wajah di RS," ungkap Ristani Samosir orang tua korban via telepon, Sabtu (16/10/2021).

Disamping itu, tak disangka penyidik Polrestabes Medan melayangkan surat panggilan kepada korban kekerasan air keras sebagai saksi atau terlapor. Atas pemanggilan yang kedua kali itu, orang tua korban sungguh terkejut dan merasa terpukul.

"Ada apa ini, anak saya ini korban kekerasan disiram air keras, kenapa bisa pelaku atau tersangka melaporkan balik dengan tuduhan pemerasan," tanya Ristani Samosir dengan bergelimang air mata.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD) Andar Situmorang SH MH sekaligus pegacara kondang ikut angkat bicara. Andar mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan ini kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara.

Andar pun heran, padahal korban Persada masih dalam perawatan setelah melakukan operasi kali ketiga di rumah sakit, bahkan korban mengalami cacar permanen di bagian wajah maupun dibagian matanya. Apakah penyiraman wajah dan matanya cacat permanen itu tidak diperhitungkan.

"Pak Kapolri, pak Kapolda Sumut bagaimana kok bisa begini, korban penyiraman air keras oleh oknum-oknum yang diduga bandar judi/pemain judi bisa melaporkan balik korban yang sekarang sakit-sakitan menjadi terlapor pemerasan," tanya Andar Situmorang dengan nada heran, Sabtu (16/10/2021).

Andar juga menyampaikan kenapa dengan semangat 45 penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan memanggil korban penyiraman air keras tersebut. "Kami minta Kapolri dan Kapolda Sumut turun tangan, jangan sampai korban menjadi tersangka," tegasnya.

Peristiwa tragis yang dialami Persada Bhayangkara Sembiring (26) itu terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan Minggu (25/7/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB. Korban yang terkapar disiram air keras itu dibawa oleh temannya ke Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik Medan.

Kemudian, otak dan para pelaku penyiraman air keras ada 5 orang dan tidak menunggu waktu yang lama langsung diringkus oleh tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Mereka adalah, Sempurna Sembiring (41) sebagai otak pelaku penyiraman. Tinggal di Jalan Petunia II Namo Gajah Desa Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan.

2. Usman Agus sebagai Joki (50), berkediaman di Kampung Sawah Desa Jaya Loka Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Lawang Sumatera Selatan.

3. Heri Sanjaya Tarigan (36) sebagai pengkondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban, Lingkungan II Namogajah Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan.

4. Narkis sebagai eksekutor/pelaku penyiraman air keras, Datuk Kabu Pasar III, Wakil Ketua Anak Ranting Pasar Rame Pemuda Pancasila.

5. Iskandar Indra Buana sebagai perekrut pencari eksekutor, Jalan Bunga Kardiol Kelurahan Padang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama