Polres Tangsel Tangkap Pelaku Bawa 4 Unit Mobil Tanpa Pembayaran

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Bawa 4 Unit Mobil Tanpa Pembayaran

Tangsel, Anekafakta.com 

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku yang membawa 4 unit mobil tanpa pembayaran, Tersangka yang bernama A.I.P harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

Pelaku membawa 4 unit Mobil tanpa pembayaran kini telah ditangkap Sat-Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), dengan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu putih B401RS-GMZFJ, No.Pol. B-1129-WZF Tahun 20018, 1 unit mobil Daihatsu Xenia Silver Metalik, No.Pol. B-2930-KKT, Tahun 2018, Daihatsu Xenia Silver Metalik, No.Pol B-1153-FZD Tahun 2016, dan 1 unit Mitsubishi Xpander  Putih Mutiara, 1.5 L No.Pol. B-2793-SZR.

Kejadian berawal dari tersangka A.I.P membeli beberapa unit mobil di Showroom RM Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangsel, memang dibeberapa kali pembelian tersangka A.I.P melakukan pembayaran, namun untuk 4 unit mobil di bulan Februari 2021, A.I.P tidak melakukan pembayaran dan ke 4 mobil tersebut telah dijual kepada sdr. S, hasil penjualan mobil digunakan untuk kepentingan pribadinya, setelah itu tersangka menghilang, ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan Persnya Rabu (6/10).

Iman Menjelaskan, awal mula proses penangkapan pada bulan Juli 2021, tersangka A.I.P diketahui berada ditempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah, Kemudian Tim opsnal melakukan penangkapan dilokasi tersebut, tersangka ditangkap bersama 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit  mobil jenis Toyota Alphard.

Adapun Pasal yang dilanggar tersangka, yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) Tahun Pungkas Iman.

(Elia/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama