Prajurit KRI Kolinlamil Diingatkan Bahaya Narkoba dan Sanksi Hukumnya

Prajurit KRI Kolinlamil Diingatkan
Bahaya Narkoba dan Sanksi Hukumnya


Satya Wira Jala Dharma --  Prajurit KRI jajaran Satuan Lintas Laut Militer (Satlinlamil) 1 Jakarta Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) mengikuti penyuluhan hukum tentang narkoba yang diselenggarakan oleh Dinas Hukum Kolinlamil, di Ballroom KRI Tanjung Kambani yang sandar di Dermaga Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, baru-baru ini. Tim Diskum Kolinlamil yang diwakili Kasubdis Banhatkum, Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto menyampaikan materi "Penyelesaian Tindak Pidana Narkoba di Lingkungan TNI AL". 

Dalam ceramahnya Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto menyampaikan bahwa peningkatan penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna, pengedar, kurir maupun bandar sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat termasuk di dalam lingkungan prajurit TNI.

Tindak pidana narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 UU RI No.35/2009 tentang narkotika, adapun Narkotika dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu Narkotika Golongan I terdiri dari 65 Jenis, Narkotika golongan  II terdiri dari 86 Jenis, Narkotika Golongan III terdiri dari 14 Jenis, dengan pengguna golongan I maksimal 4 tahun, golongan II maksimal 2 tahun, golongan III maksimal 1 tahun, dimana ancaman pidana bervariasi yaitu pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun dan seumur hidup, dengan denda antara Rp.800 juta sampai Rp.10 milyar dan pidana tambahan dalam waktu tertentu atau seumur hidup, dan pidana mati. Adapun sanksi pidana pada umumnya (kebanyakan) diancamkan secara kumulatif (terutama penjara dan denda).

Beberapa faktor penyebab seorang prajurit terlibat penyalahgunaan narkoba, antar lain faktor individu, faktor lingkungan, faktor ekonomi dan faktor narkoba itu sendiri, karena mudah memperolehnya dengan harga yang terjangkau. 

Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto jelaskan tentang gejala klinis penyalahgunaan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya atau di singkat Narkoba tergantung jenis zat yang digunakan. Macam-macam Narkoba (ganja, heroin, sabu-sabu, ekstasi) dan penggolongannya menurut UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 Tanggal 18 Februari 2020 tentang Penyalahgunaan narkotika merupakan Tindak Pidana Penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk prajurit, Pengadilan Umum bagi PNS. 

Untuk mengantisipasi tindak pidana narkotika dilingkungan Kolinlamil yang akibatnya dapat berdampak pada diri pribadi, keluarga dan institusi TNI AL, Kaubdisbanhatkum Diskum Kolinlamil menekankan kepada prajurit agar meningkatkan iman taqwa  dengan pendekatan agama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, memahami dan menghayati serta mengamalkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8  wajib  TNI dan Trisila TNI AL serta selalu mengingat bahwa  akibat dari perbuatan tersebut akan sengsarakan anak istri maupun orang lain.

Eva/Red

(Dispen Kolinlamil)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama