Sisir Ruang Publik, Tim Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar Polsek Kep Seribu Utara Beri Sanksi 5 Pelanggar

Sisir Ruang Publik, Tim Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar Polsek Kep Seribu Utara Beri Sanksi 5 Pelanggar



Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus adakan Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar di Pulau Pramuka Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Rabu (13/10).

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan melibatkan personel Polsubsektor Pulau Panggang, Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Babinsa Kelurahan Pulau Panggang, Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang dan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan.

Ops Yustisi menyasar pada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak benar.

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan melibatkan personel Polsubsektor Pulau Panggang, Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Babinsa Kelurahan Pulau Panggang, Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang dan Tim Satgas Covid-19 Kelurahan.

AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu menjelaskan, bahwa Ops Yustisi menyasar pada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker dengan tidak benar.

"Taman, Pantai, Lapangan, Dermaga, warung warung makan bahkan lingkungan perumahan kita jadikan sasaran lokasinya," jelasnya.

Dia menambahkan, Tim Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar yang melaksanakan kegiatan di Pulau Pramuka mendapati 5 pelanggar ProKes (Protokol Kesehatan) yang semuanya terkait masker.

"Dari 5 pelanggar, 4 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 1 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker," ujarnya.

Post a Comment

أحدث أقدم