Tidak Masuk Dinas Hanya Untuk Cakades Cibugel Kab.Tangerang, Bolehkah.?? "Darwan" Seret Nama Bupati."


Tidak Masuk Dinas Hanya Untuk Cakades Cibugel Kab.Tangerang, Bolehkah.?? "Darwan" Seret Nama Bupati."

Tangerang,anekafakta.com

Hanya untuk mencalonkan kepala desa, seorang staf ahli pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS) Panongan Kabupaten Tangerang-Banten,  meninggalkan tugas dan tanggung jawab nya, sebagai staf ahli (TU). Padahal, dalam upaya pemerintah pusat dan daerah, untuk memberikan pelayanan maksimal dalam pandemi Covid-19  yang berkepanjangan, tenaga kesehatan di tuntut untuk lebih maksimal lagi dalam pelayanan terhadap masyarakat.


Darwan, Calon kepala desa Nomor urut 01, di Desa Cibugel Kab.Tangerang tercatat sebagai PNS staf ahli Puskesmas Panongan, meninggalkan tugas dan tanggung jawab. Dengan mengantongi izin dari bupati Tangerang, Darwan bebas berkampanye untuk menjadi kepala desa bahkan baru baru ini sempat viral di WhatsApp group, karena memposting salah satu ulama demi mendapatkan dukungan.



"Untuk sementara saya sudah cuti, Ya pak' saya PNS dan bertugas di puskesmas Panongan, cuma saya sudah ada ijin dari bupati prihal pilkades, nanti saya cuti di luar tanggungan Seperti yang sudah sudah, dan Surat ijin saya sudah ada di panitia PPK," ujar Darwan saat di konfirmasi wartawan lewat WhatsApp. (07\10\2021]>


Darwan menjelaskan, Sesuai hak PNS pa 1 tahun, kalau dirinya boleh mengambil cuti. Namun tidak di jelaskan cuti yang diambil berapa hari, bahkan saat di tanya tanggal cuti kerja nya, dirinya (Darwan)  menyampaikan kalau dirinya cuti sejak seminggu lalu.(seminggu sebelum berita ini di muat). Namun saat di konfirmasi surat cuti yang didapat Darwan enggan menjelaskan. "Saya lihat dulu," ketus Darwan mengakhiri.


Berbeda keterangan Darwan dari pernyataan kepala puskesmas(KAPUS) Drg.Farah Sageir, di jelaskan kalau Staf nya (Darwan) baru dua hari cuti, dan dari Dinas Kesehatan. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang izin cuti, Farah menyarankan agar di tanyakan langsung ke panitia Pilkades.
"Ma'af pak, saya sudah tanya yang bersangkutan, untuk izin cuti silahkan langsung ke panitia Pilkades aja ya pak makasih," jelas nya, saat di konfirmasi wartawan.


Dari informasi masyarakat, Darwan sudah jarang masuk kantor sejak sebulan terakhir ini, di sebabkan banyak kesibukan persiapan menuju Pilkades. Patut di pertanyakan oleh masyarakat, sebab hingga berita ini pun di muat, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan  surat cuti yang di sebut sebut telah mendapat ijin dari bupati, dan untuk menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak menjadi fitnah.


Pasalnya, saat di konfirmasi ke BKD (Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang) H.Hendar Herawan mengungkapkan, kalau cuti tahunan PNS dalam satu tahun cuma 12 hari. Tentu wajar menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat tentang ijin cuti yang di dapat oleh Calon kades nomor urut 01 yang berstatus PNS tersebut. 

"Cuti tahunan PNS dalam satu tahun 12 hari, PNS bisa mencalonkan menjadi kepala desa jika mendapat ijin dari pimpinan nya," terang H.Hendar Herawan, saat di konfirmasi lewat pesan whatsaap.


Ada pertanyaan di masyarakat yang menyinggung terkait pimpinan dari Calon Kades tersebut yang bertugas di Puskesmas. Sebab pimpinan dari PNS Pusat kesehatan masyarakat, siapa.? Apakah Dinkes atau Bupati, atau Di Mendagri.? Saat di tanyakan kepada kepala BKD, H.Hendar, dirinya lebih memilih diam.


Tidak jauh berbeda, saat di konfirmasi wartawan ke pada Kepala Dinas kesehatan kabupaten Tangerang, "Desi" tidak memberikan jawaban apa apa, hingga berita ini di muat belum ada penjelasan dari Kepala Dinas kesehatan seperti yang di sampaikan oleh Kepala puskesmas kepada wartawan, agar menanyakan tentang cuti yang di dapat calon kepala desa yang masih berstatus PNS itu ke Dinas kesehatan.

Post a Comment

أحدث أقدم