TNBB Menerima Restocking dan Melepasliarkan Burung Curik Bali Ke Alam



TNBB Menerima Restocking dan Melepasliarkan Burung Curik Bali Ke Alam


Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melaksanakan pelepasliaran sebanyak 28 ekor burung curik bali (Leucopsar rothschildi) di areal Cekik dan Labuan Lalang kawasan TNBB, pada hari Jumat 22 dan Sabtu 23 Oktober 2021. 

Status konservasi burung ini diawali pada tahun 1966, oleh IUCN yang memasukkannya ke dalam kategori kritis (critically endanger). Selanjutnya CITES, memasukkan ke dalam Appendix I pada tahun 1970, yang artinya dilarang melakukan perdagangan jenis ini yang diambil dari alam. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan jenis ini sebagai satwa yang dilindungi. 

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba pada kesempatan ini melepasliarkan 14 ekor burung curik bali di kandang habituasi Cekik. Dalam sambutannya, Bupati Jembrana menyampaikan apresiasi atas keberhasilan upaya peningkatan populasi burung yang sempat terancam punah di alam. 

"Pemkab Jembrana berkomitmen mendukung kelestarian tumbuhan dan satwa di TNBB. Di satu sisi hampir 50 (lima puluh) persen wilayah Kabupaten Jembrana merupakan kawasan hutan yang mempunyai peran penting dalam menjaga kualitas kehidupan masyarakat. Patut berbangga bahwa curik bali – fauna  symbol Provinsi Bali –  merupakan satwa endemik yang salah satu habitatnya ada di wilayah Jembrana," Kata I Nengah. 

Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna K menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, pada Kamis 20 September 2021, Balai TNBB menerima penyerahan 25 ekor burung curik bali dari penangkar di Yogyakarta melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, untuk keperluan restocking ke habitat alaminya.  

"Sementara pada bulan November 2021, BKSDA Jawa Tengah, juga berencana akan menyerahkan 71 ekor burung curik bali dari penangkar di Jateng kepada Balai TNBB. Restocking menjadi hal yang penting sebagai fresh blood untuk menjaga variasi genetik burung di alam," jelas  Agus. 

Lebih lanjut Kepala Balai TNBB menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada penangkar di Yogya dan Jateng atas partisipasinya dalam upaya pelestarian burung curik bali.  Keberhasilan pasca pelepasliaran tidak terlepas dari proses awal penangkaran yang mempersiapkan anakan melalui  pemilihan indukan dengan memperhatikan faktor genetik, pakan, pemeliharaan kesehatan dan habituasi pra pelepasliaran. 

Sejak tahun 2016, lokasi pelepasliaran – berdasarkan hasil kajian yang dituangkan dalam Grand Desain Pelestarian Curik Bali tahun 2013 s.d 2017 – ditambah  menjadi  3 lokasi yaitu blok hutan Brumbun (tipe ekosistem savanna), blok hutan Labuan Lalang (tipe ekosistem hutan dataran rendah/evergreen) dan blok hutan Cekik (tipe ekosistem hutan dataran rendah/evergreen). Ketiga lokasi membentuk subpopulasi yang saling menguatkan perkembangan curik bali di alam.  

Van Ballen dkk. (2000) dalam Sudaryanto (2021) menyarankan bahwa ukuran populasi efektif curik bali di kawasan TNBB adalah 50 ekor dalam jangka pendek dan 500 ekor dalam jangka panjang. Pada tahun 2001 populasinya hanya 6  ekor terdiri dari 2  pasang curik bali introduksi (memakai cincin) dan 2 ekor  anakan (tanpa cincin).  

Agus menerangkan, melalui upaya keras yang berkelanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama para pihak, saat ini populasi burung curik bali di habitat alami mencapai jumlah tertinggi dibandingkan dari tahun - tahun sebelumnya.  Berdasarkan hasil monitoring pada akhir Desember 2020 terdapat sejumlah 340 ekor dan tercatat populasi yang meningkat menjadi 392 ekor per September 2021, dengan daerah sebaran di Cekik sebanyak 100 ekor, di Labuan Lalang 162 ekor, di Teluk Brumbun 115 ekor, di Prapat Agung sebanyak 15 ekor.   

"Peningkatan populasi burung curik bali di alam tahun 2021 sebesar 153%, jika dibandingkan dengan populasi pada tahun 2019 sebanyak 256 ekor dan jika dibandingkan dengan baseline data tahun 2015 sejumlah 57 ekor, maka terjadi peningkatan populasi yang signifikan sebesar 687,7%," kata Agus. 
___________
Jakarta, KLHK 23 Oktober 2021 

Informasi Lebih Lanjut:
Kepala Balai TN Bali Barat
Agus Ngurah Krisna K – 082191094519 


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah 

Website:

Youtube:
Kementerian LHK 

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Instagram:
kementerianlhk 

Twitter:
@kementerianlhk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama