Viral Tagar Percuma Lapor Polisi, Mahfud: Kepercayaan Masyarakat Pada Polri Turun Drastis

Viral Tagar Percuma Lapor Polisi, Mahfud: Kepercayaan Masyarakat Pada Polri Turun Drastis 


Penegakan hukum di Indonesia oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya bergema Polda Metro Jaya Sarang Mafia Hukum. Kali ini tentang kasus viral di media sosial pengakuan seorang ibu dari Sulawesi Selatan yang menyebutkan anaknya diperkosa oleh ayah kandungnya dan laporan polisinya dihentikan. 

Hingga saat ini, tagar #PercumaLaporPolisi telah dicuitkan sebanyak 32 ribu kali. Bahkan, akun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) @KontraS ikut memberi komentar kekecewaan terhadap Polri dengan menyebut akun Divisi Humas Polri. 

Mahfud menjelaskan, aduan paling banyak yaitu keluhan masyarakat ihwal kinerja Polri. Di sisi lain, menurut dia, banyaknya aduan itu menjadi merupakan bentuk kepercayaan warga kepada Kompolnas. 

"Dari berbagai surat tersebut yang paling banyak adalah keluhan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kompolnas memiliki legalitas sekaligus legitimasi atau kepercayaan yang kuat dari masyarakat," ungkapnya. 

Mahfud menyebut, sebelumnya stigma negatif yang dijatuhkan kepada Polri yang menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan seperti berkaitan dengan terjadinya tindakan represif oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus. 

"Atau bahkan, kesewenangan yang dilakukan beberapa oknum polisi terhadap masyarakat yang seringkali menjadi konsumsi pemberitaan di tengah- tengah masyarakat," jelasnya. 

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi mengungkap praktek oknum Polda Metro Jaya Subdit Fismondev. Salah satu klien kami korban Kresna Sekuritas, sudah keluar banyak uang, penyidik dan kanit minta uang untuk ongkos jalan- jalan ke Kalimantan, untuk hotel dan uang saku puluhan juta, katanya untuk biaya transport pengurusan kasus kami. 

Subdit Fismondev Unit 5 juga diduga memeras korban untuk biaya SP3 sebesar 500 Juta. "Lima kosong kosong sampai Direktur (red: Direktur Kriminal Khusus), kendalanya disitu bang" ucap oknum Polisi di link di Youtube LQ:  https://youtu.be/vd8yb33Suco

Kali ini modus meminta uang koordinasi dan menghadap Pemimpin Penyidik diterapkan di Unit 4 Fismondev apabila mau kasus berjalan. Slogan Oknum penyidik 'Kasih data saja maka kasus jadi perdata, bila mau jadi pidana maka kasih dana.' 

Lebih lanjut Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menegaskan bahwa Laporan Polisi masyarakat banyak tidak diproses kepolisian apabila tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh penyidik, kanit dan kasubdit, seperti dirilis LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta (11/10/2021). Masyarakat yang bermasalah dengan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm 0817-489-0999 untuk pengawalan proses hukum.

Post a Comment

أحدث أقدم