Yang Dimaksud Negara Dan Pemilik Negara Juga Pengelola Negara Dan yang Menjaga Kedaulatan dan keutuhan Negara.

Yang Dimaksud Negara 
Dan Pemilik Negara
Juga Pengelola Negara 
Dan yang Menjaga Kedaulatan dan keutuhan  Negara.

Kabupaten Tasikmalaya, Anekafakta.com

Ditulis .ROHIDIN.SH
Sultan Patrakusumah VIII

Banyak masarakat dan tokoh Budaya .Agama.Sipil Militer Akademik Tehnokrat Birokrat Yudikatif Dan Legislatif 
Dan tokoh lainnya Yg sangat mudah menyebut Kalimat Negara .
Disisi lain jarang ada yang menguraikan Apa itu Negara Dan Sejauh mana Hak Negara Dan Kekuasaan nya 

Disini saya akan mencoba Sedikit menguraikan Pandangan saya dilihat dari perspektip Budaya Nasional  international Dan berbagai Perjanjian Dunia Terutama Sebagai asal usul Negara Khususnya . Indonesia .
Pemahaman Saya Dari berbagai Aspek Hukum dan perjanjian juga dari Sisi Sejarah Dan Asalusul  Indonesia.
Utamanya .perjanjian 
Renvil.KMB.perjanjian linggarjati.Romroyen.Komprensi Asia aprika dibandung 

Yang disebut Negara itu Poko Utama Adalah Tanah.Dan rakyat yang mendiami Wilayah tersebut 
Yang Di duduki didiami Satuan Masarakat Secara Adat Dan turun Temurun atau secara tradisional dari jaman Kejaman dan itu termasuk yang di mupakati dalam  hasil komprenci Asia aprika dibandung dalam rangka menghormati kedaulatan wilayah yg dipertahankan 
Penduduknya mau itu dipertahankan Sendiri atau Dipertahankan Secara Kolektip/ kelompok  .itu sesuai dengan piagam Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB) yang disebut Negara itu adalah Sebuah Organisasi Tertinggi didalam sebuah Wilayah yang didalamnya Adalah hasil kemupakatan semua klompok adat dari berbagai Satuan Adat masarakat Tradisional yang dimasa lalu Sebelum adanya Indonesia Bahkan lebih jauh lagi Sebelum Adanya Penjajahan Asing Ingris Portugis  VOC  dengan hubungan perdaganga Sebagian satuan Adat  Yang Akhirnya Menjadi Pemerintahan Hindia Belanda  .terus  Jepang dalam proses perang Dunia dua(PD.II)

Setelah Ada tokoh yang mempersatukan Satuan Satuan Adat di semua Wilayah Katakan Nama BUNGKARNO Mewakili Tokoh lainnya mau itu Satuan Adat dikampung dikota dan .SUKU SUKU.PANGULU.DIRAJA.KESULTANA .KERAJAAN
KABUYUTAN .KADATUAN KABATARAAN. KAAGAMAAN .Dan lain sebagainya . Sama sama sepakat menyatukan perinsip menggabungkan aturan dan wilayahnya Untuk bersatu dan membangun satu kesatuan Organisasi besar Yang pada Akhirnya itu Disebut Negara .jadi  Asal usul nama negara itulah dasarnya Yaitu satu kesatuan masarakat Adat tradisional dan berbagai Suku bangsa Bersatu .Negara adalah satu kesatuan/ Organisasi  lalu didalamnya Membentuk aturan Yang disebut Undang undang dan yang di kembangkan menjadi hukum dan peraturan .Katagori Utama aturan hutang piutang /Perdata .karna adanya Perdagangan dan regulasi lainnya  .Ada juga hukum  pelanggaran Yg disebut Pidana .kena adanya pemaksaan mengambil menguasai milik orang lain tanpa kemupakatan secara baik atau adanya penipuan dan pembunuhan Maka ada dan dibuat aturan hukum Pidana / Untuk para pelanggar Aturan/ hukum.Untuk lebih jelas menyangkut kronologis acara .dua aturan Pidana dan Perdata .Dilahirkan lah hukum Acara / Asal Usul /histori .semua kejadian atau peristiwa hukum dilihat dikaji dari asal usul hingga bisa terjadi peristiwa yang dari kajian itu bisa ditentukan itu pidana Atau perdata. Dan dikembangkan Hukum tersebut disesuaikan dengan kemajuan masarakat 
Seperti UUD PENDIDIKAN KESEHATAN. LALULINTAS .PERTANAHAN. DARAT LAUT. UDARA.PERDAGANGAN.PENAMBANGAN. INDUSTRI . POLHUKAM.PERTANIAN PETERNAKAN .PERHUBUNGAN .PERHUTANAN PERTAMBANGAN.dan lain sebagainya  itulah yang disebut Organisasi Negara yang diberi kewenangan berdasarkan kemupakatan  Untuk membuat aturan dan bisa memaksakan kehendak sesuai kebutuhan Organisasi Negara. Disetiap wilayah .disini sebagai masarakat ADAT dan tradisional Untuk saat ini Diera kemajuan Perlu Sadar Dan memahami Aspek Asal usul Agar Tidak dibodohi oleh Manusia / Oknum yang Senang bertindak MengatasNamakan Negara .membuat dan Menyembunyikan Sebuah Kejahatan Dan Keserakahan menguasai Menakuti Masarakat mengatas Namakan Negara Ingat Negara itu Adalah Organisasi .Kapan Saja bisa Berubah .Contoh 
Dimasa Lalu 
Ada Jaman Kerajaan 
Ada Jaman Kesultanan
Ada Jaman penjajahan /pemerintahan Hindia Belanda .
Ada jaman Penjajahan /pemerintahan Dainipon Jepun .Saat Ini NKRI/ Pemerintahan Indonesia
Semua itu Adalah Organisasi disebuah Wilayah yang mengatas Namakan Negara dan yg Merasakan Dampak Dari Semua Aturan adalah Masarakat secara Menyeluruh Baik Buruknya Organisasi itu dalam Menjalankan Kebijakan nya Yg Menjadi korban dari Berbagai kebijakan adalah Masarakat yang Menduduki Wilayah tersebut.

Inti Dari Nama Negara

Adalah Masarakat dan  Satuan Satuan  
Wilayah / Tanah Adat tradisional 
dan berbagai Suku Disatukan menjadi sebuah Organisasi 
Yg Disebut Negara .Itulah
Asal usul nya

Maka dalam Aspek Apapun kita semua Jangan Mudah terperdaya Dengan suatu Omongan Atau suatu Aturan Yg banyak Dilakukan tokoh Dan Oknum Yg mengatasnamakan Negara .
Apalagi bicara Kedaulatan Sebuah Negara 
tidak Cukup punya Wilayah punya masarakat dan itu harus jelas asal usul bukan hasil memaksa punya hukum dan berbagai aturan 
Tapi Poko utama Negara itu harus punya Alat pemutar Regulasi kehidupan masyarakatnya dalam transaksi yaitu Mata Uang karena Saat ini Uang sebagai alat Transaksi walopun Cara tradisional  Balterpun Masih ada yg Menjalankan Tetapi tetap Mengacu kepada Nilai mata Uang.misalkan Sese orang Tukar Rumah dan Kendaraan Atau Tukar Tanah Dengan Hewan Dan lain sebagainya 
Dan Semua Itu ada Asal Usulnya Apalagi Sebuah Mata Uang Itu Jelas Asal Usulnya Milik Salasatu Orang Dari sebagian Satuan Adat yang Digunakan mengisi Regulasi alat Tukar Negara .Maka persiden Sukarno mengamanatkan JASMERAH.jangan lupakan dan melupakan Sejarah 

Disini Saya menegaskan 
Jangan Mudah Percaya 
Kepada Siapapun yang Mengatasnamakan Negara Harus diteliti Dari berbagai aspek Hukum dan Asal Usulnya 
Apalagi dalam Urusan hajat Hidup Manusia 
Kita Semua Wajib Bela Negara Wajib menghormati Dan menaati Aturan Negara 
Bahkan Wajib Bela Negara 
Maka Wajib pula menindak Oknum pejabat Negara Yang menyalah gunakan Kewenangannya 

Bahkan harus lebih berat Hukumannya ketika pelanggar Itu pejabat Negara 

Disini Harus Cerdas jangan pernah takut bicara kebenaran 
Semua Masalah apapun Bangsa Baipun Negara ada Asal usulnya 

Tulisan ini dipersembahkan Untuk anak Bangsa dan generasi penerus agar tidak Terperdaya oleh para oknum yang Mengatasnamakan Negara danapalagi menakuti Kita terutama dalam Urusan Tanah Negara dan Keuangan Negara .
Kalau ada yang mengatasnamakan Milik Negara .negara yang mana 
Karna Organisasi Negara itu Berulangkali Ganti 
Contoh Jawabarat
Pernah Dikuasai Negara 
Padjajaran
Negara Mataram/kesultanan 
Negara Hindia Belanda
Negara dainipon Jepang 
Ada satu kalimat yang bisa dijadikan sebuah dasar .AL,ASLU KOWIYUN .asal usul  itu adalah perkara yang paling kuat

Kepemilikan yang paling kuat Adalah Sejarah yang paling dahulu Berkuasa disatuan wilayah tersebut 
Hentikan mengkriminalisasi masarakat Semua para pengusaha Asing tidak memilik Hak atas penguasaan tanah 
Negara Kecuali Memperpanjang  Sewa 
Kepada pewaris yang Berhak 
Karna semua perjanjian dimasa lalu para penguasa lahan itu terjadi dan mereka miliki bukti hukum perponding 
Dasarnya adala tanah Egendom /tanah kerajaan 
Jangan Sampai maling Teriak maling Begitupun dalam Aspek Keuangan Negara Kalian semua harus Berani bertindak Dan tegas karna Benar untuk menentukan sebuah keberanian harus nguasai Permasalahan Sejarah Asal usul dan aspek hukum ADAT BUDAYA Agama dan  Negara .
Indonesia ada kena adanya satuan Adat dan hukum Adat .dan didalamnya Ada hukum Agama Sesuai satuan Adat yang menganut nya 
Baru lahir kemupakatan membentuk Negara Indonesia lalu Merumuskan Aturan Dan dasa hukum dan penjelasan nya .diantara Poko Dasar .
PANCASILA.UUD.1945.BHINEKA TUNGGAL IKA   NKRI
itulah sekilas ureyan singkat tentang asal usul Organisasi  Negara yang saat ini begitu megah dan komplek berbagai organisasi turunannya Sipil Militer Ormas dll
Yang menghiasi NKRI 

Tasikmalaya
10 -OKTOBER 2021

Cagar budaya Selacau Tunggul Rahayu.
Selaco internationa ygl Federation .

ROHIDIN.SH. Putra.HR.Saepulloh

DEDE .KH

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama