2 Dari 7 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial di Kepulauan Seribu Selatan

2 Dari 7 Pelanggar ProKes disanksi Kerja Sosial di Kepulauan Seribu Selatan



Polsek Kepulauan Seribu Selatan terus mendisiplinkan warga dan wisatawan dalam menerapkan protokol kesehatan dengan menggelar Operasi Yustisi Gabungan di 3 pulau pemukiman yang ada di Kepulauan Seribu Selatan, Minggu (14/11).

Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan oleh Personel Polsubsektor, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan Tim Satgas COVID-19 setempat di Pulau Tidung, Pulau Lancang dan Pulau Pari.

Operasi Yustisi dilakukan dengan cara berjalan kaki menyusuri ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Dermaga, Taman, Pantai, Lapangan dan warung-warung kuliner.

Dari kegiatan Operasi Yustisi Gabungan yang diadakan secara serentak di Tiga pulau ini didapati 7 pelanggar protokol kesehatan yang semuanya terkait masker.

"Dua dari Tujuh pelanggar yang kita dapati kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker, sedangkan sisanya kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu," ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama