Antisipasi Pelanggaran, Bidpropam Polda Banten Dampingi Personel Laksanakan Pengamanan Unras Mahasiswa




Antisipasi Pelanggaran, Bidpropam Polda Banten Dampingi Personel Laksanakan Pengamanan Unras Mahasiswa


Cegah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan unjuk rasa (Unras), Bidpropam Polda Banten turun langsung awasi personel yang melaksanakan aksi unjuk rasa oleh Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional  untuk Demokrasi  (EK-LMND) Kota Serang di Lampu Merah Ciceri Kota Serang pada Kamis (25/11).

Kabid Propam Polda Banten KBP Drs. Nursyah Putra menyampaikan bahwa personel Propam Polda Banten turun langsung melakukan pengawasan personel yang sedang mengamankan setiap aksi unjuk rasa."Hari ini personel Propam Polda Banten turun langsung mengawasi personel yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa, pengawasan tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran SOP dalam pengamanan," kata Nursyah Putra.

Nursyah Putra mengatakan seluruh personel yang akan melakukan tugas pengamanan sudah diberikan arahan agar menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang ada dan agar pada pelaksanaan pengamanan unras selalu mengedepankan pendekatan humanis, tegas dan terukur sesuai dengan tupoksi kita."Sebelum melakukan pengamanan aksi unjuk rasa seluruh personel telah mendapatkan arahan untuk bagaimana cara bertindak dilapangan, antara lain yaitu melakukan pengamanan yang humanis dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak sesuai SOP, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, bilamana terjadi bentrokan antara anggota Polri dan Masyarakat, tugas Propam harus menenangkan, menahan anggota jangan sampai mereka terpancing emosi untuk menyerang melakukan tindakan pidana kepada masyarakat, harus berani menegur dan melarang mereka jangan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, yang  akibatnya dapat merugikan institusi Polri, sekali lagi yang diamankan anggota Polrinya."" ujar Nursyah Putra.

Terakhir Nursyah Putra menjelaskan pada saat pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan kondusif. 


(Red/Bidhumas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama