Bongkar Keterlibatan Sejumlah Petinggi di Kasus Pembobolan Bank Jaksa Baru Bisa Dalami Peran Manajer BRI Cabang Tanah Abang

Bongkar Keterlibatan Sejumlah Petinggi di Kasus Pembobolan Bank 

Jaksa Baru Bisa Dalami Peran Manajer BRI Cabang Tanah Abang 


Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terus mendalami keterlibatan sejumlah pimpinan dan petinggi di Bank Rakyat Indonesia Cabang Tanah Abang atau BRI Tanah Abang. 

Hal itu untuk membongkar dugaan tindak pidana korupsi bermoduskan pemberian kredit fiktif kepada sebuah perusahaan penyedia cewek panggilan atau bisnis hiburan esek-esek bernama PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK). 

Skandal pembobolan BRI Cabang Tanah Abang ini ditaksir sudah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara mencapai Rp 94,5 miliar lebih. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidsus Kejari Jakpus), Yon Yuniarso menyebut, untuk membongkar kejahatan perbankan yang mengorbankan puluhan bahkan ratusan remaja dan anak sekolah, dengan memanipulasi data para korban untuk pengajuan kredit fiktif ke BRI Cabang Tanah Abang itu, Jaksa telah memanggil dan memeriksa sejumlah petinggi BRI Cabang Tanah Abang. 

Yon Yuniarso menyebut, dua bekas pimpinan BRI Cabang Tanah Abang, dan sejumlah petinggi dan pegawai dari PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK). Nama-nama mereka juga sudah disebutkan di persidangan, dan juga ditetapkan sebagai Terdakwa. 

"Mereka yang disebut itu sudah ada di dalam Surat Dakwaan dan sudah dijelaskan. Terkait Yoga dan Dini, yang terkait sudah menjelaskan dalam persidangan," ujar Yon Yuniarso kepada wartawan, Kamis (11/10/2021). 

Nama-nama yang terungkap dalam Persidangan tersebut adalah Yoga Aditya Pratama sebagai mantan Manajer Pemasaran Kredit Briguna Bank BRI Cabang Tanah, Dini Nurdiana sebagai mantan Manajer Pemasaran Bank BRI Cabang Tanah Abang. 

Kemudian, Albiola Amana yang merupakan karyawan PT JAK, Rahmani sebagai karyawan PT JAK, Arianto Rameo sebagai karyawan PT JAK, Ana Yuliana sebagai karyawan PT JAK, Ahmat sebagai karyawan PT JAK, Enti Hadianti sebagai karyawan PT JAK dan Ivan Kusuma sebagai karyawan PT JAK. 

Yon Yuniarso melanjutkan, untuk  Dini Nurdiana selaku Manajer Pemasaran Bank BRI Cabang Tanah Abang, sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sudah ditahan. 

Sedangkan Yoga Aditya Pratama yang adalah mantan Manajer Pemasaran Kredit Briguna BRI Cabang Tanah Abang  yang menjabat sejak tahun 2015 itu, tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

"Karena tidak semua terbukti menerima aliran dana dari kredit fiktif tersebut. Sedangkan untuk Dini, ada aliran dana. Dia masih dalam proses, dan sudah jadi tersangka. Yoga tidak ada aliran dana. Yoga sudah pernah memberikan keterangan dalam persidangan sebagai saksi," beber Yon Yuniarso. 

Sementara para pegawai PT JAK yang disebutkan dalam persidangan menerima uang dari PT JAK, tidak terbukti menerima uang dari hasil kredit fiktif tersebut. 

"Dalam fakta persidangan nama-nama mereka dipinjam identitasnya untuk buka rekening, ATM dan buku tabungan dipegang Jasmina dan Sunarya," ujar Yon. 

Di persidangan, lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah menghadirkan Tim Audit Internal BRI dan juga Saksi Ahli. 

"Untuk menjelaskan LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan. Ada Ahli dari Bank BRI untuk menjelaskan tentang Program Briguna," tandas Yon Yuniarso. 

Kebobrokan manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang semakin terungkap. Ternyata, bank pelat merah itu dirampok atau digarong sendiri oleh orang-orang dalamnya. 

Hal itu terungkap di persidangan kasus pembobolan Bank BRI Cabang Tanah Abang senilai Rp 94,5 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Persidangan terhadap para pelaku utama kasus Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Tanah Abang bersama PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) telah memasuki agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), pada Senin (08/11/2021) lalu. 

Sebanyak 5 Terdakwa yang merupakan pelaku perampokan Bank milik Negara Indonesia itu dituntut dengan tuntutan yang berbeda-beda. 

Shinta Dewi Kusumawardani yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Cabang Tanah Abang dituntut 12 tahun penjara. 

Sedangkan Jasmina Julie Fatimah yang disebut sebagai bos PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) dan berperan sebagai Direktur Utama, dituntut 16 tahun penjara. 

Kemudian, Terdakwa atas nama Max Julisar Indra selaku Komisaris PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), yang diketahui sebagai kekasih gelap dari Jasmina Julie Fatimah, dituntut 12 tahun penjara. 

Selanjutnya, Sunarya selaku Manajer Keuangan PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) dituntut 10 tahun penjara. 

Lalu, Annastasia Rany Nur selaku Staf Bagian Keuangan PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), dituntut  8 tahun penjara. 

Dalam pembacaan Tuntutannya, JPU dari Kejari Jakpus menyebut, Shinta Dewi Kusumawardani yang merupakan Relationship Manager pada Bank BRI Cabang Tanah Abang bersama-sama dengan Jasmina Julie Fatimah dan empat Terdakwa lainnya, terbukti melakukan pemalsuan data untuk mendapatkan Pinjaman Kredit Briguna di Bank BRI Cabang Tanah Abang. 

"Menuntut menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Jasmina Julia Fatimah selama 16 tahun. Dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara," ujar JPU dalam Pembacaan Tuntutannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar harta benda milik Jasmina Julie Fatimah Cs disita untuk mengganti Kerugian Negara. 

Pada persidangan sebelumnya, juga terungkap bahwa perampokan atau pembobolan Bank BRI Cabang Tanah Abang dengan modus Pinjaman Kredit Briguna itu hendak dipergunakan untuk berbisnis hiburan malam atau bisnis esek-esek. 

Perbuatan serupa juga telah pernah terjadi dilakukan Jasmina Julie Fatimah dengan orang dalam BRI, sewaktu masih beroperasi di Sunter, Jakarta Utara. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian Negara tidak dikembalikan oleh Terdakwa," ujar JPU melanjutkan pembacaan Tuntutannya.JON 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama