IDA BAGUS AGUNG MANTRA:" Sebagai Ahli Waris Saya Tetap Perjuangkan Hak Kami di Mahkamah Agung RI"

IDA BAGUS AGUNG MANTRA:" Sebagai Ahli Waris Saya Tetap Perjuangkan Hak Kami di Mahkamah Agung RI"


Berawal dari 5 orang ahli waris dari Ida Bagus Putu Agung (Almarhum) yang menyampaikan keberatan atas proses pensertifikatan sebidang tanah dengan SPPT Nomor 51.04.008.010.000-7/96-01, Persil Nomor 0031,kelas 39, seluas 2700 m2, dari luas asal seluas 3600 m2 yang terletak di Subak Pulagan Desa Tampak Siring Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar atas nama Ni Dewa Ayu Ngurah (Almarhum) yang pada 11 Januari 2007 telah mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pemblokiran terhadap proses pensertifikatan berdasarkan akta jual beli Nomor 23/Kecamatan Tampak Siring/1999.

" Desak Rai Dalem tidak pernah menandatangani/menyetujui Akta Jual Beli Nomor 23/Kec Tampak Siring/1999, pada tanggal 22 Februari 1999 setahu kami bahwa pembelian atas tanah tersebut sudah dikembalikan kepada Dewa Gede Rai Astawa oleh almarhum Ida Bagus Putu Agung selaku suami/penjual tetapi secara kekeluargaan tanpa minta bukti pengembalian uang tersebut." kata Ida Bagus Agung Mantra (61) saat di konfirmasi pada Sabtu, (6/11/2021) di kediamannya Banjar Tegal Suci Desa Tampaksiring Kecamatan Tampak Siring Kabupaten Gianyar.

"Pada waktu pengukuran atas tanah tersebut kami selalu penjual/ahli waris penjual tidak pernah menyaksikannya." tegas Ida Bagus Agung Mantra.

Pada tanggal 23 April 2009 Desak Rai Dalam telah melaporkan ke Polsek Tampaksiring NO.POL: STPM/27/IV/POLSEK TPS terkait telah terjadinya Pemalsuan Statusnya sebagai istri yang tercantum dalam akta jual beli tanah An. Ida Ayu Putu Tirta yang sebenarnya istri dari almarhum Ida Bagus Putu Agung adalah (Desak Rai Dalem) yang mana perbuatan itu di duga dilakukan oleh Dewa Gede Rai Astawa yang terjadi pada Senin, 22 Februari 1999.

Ida Bagus Agung Mantra memaparkan karena tak ada tindak lanjutnya makan saya pada tanggal 12 Juni 2007 telah melaporkan tentang tidak adanya tindak lanjut terkait laporan masyarakat tentang pengukuran tanah sesuai Laporan Polisi No.Pol : STPM/06/K/I/2007/Polsek Tampaksiring.

"Sebagai ahli waris saya tetap akan berjuang meminta keadilan terkait hal tersebut dan saya memberikan kuasa kepada kuasa hukum saya perihal Berkas Perkara Peninjauan Kembali No:12.213/213 PK/PDT/2012 yang telah kami daftarkan dengan Reg.No.213 PK/PDT/2012."pungkas Ida Bagus Agung Mantra.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama