Ketua PC Tidar Berau Soroti Maraknya Tambang Batu Bara Ilegal

Ketua PC Tidar Berau Soroti Maraknya Tambang Batu Bara Ilegal

Berau Kaltim, AnekaFakta.com.

Maraknya kegiatan Illegal Mining yang ada di Kabupaten Berau, mendapat perhatian oleh Andi Amirullah Ketua Pengurus Cabang Tunas Idonesia Raya Kabupaten Berau ( PC Tidar Berau).Ketika diwawancarai warrawan senior AnekaFakta.com.  pria yang pernah menjabat Ketua DPD KNPI (Poros Tengah)Kab. Berau ini mengatakan.
kegiatan pertambangan batu bara yang secara terang-terangan dilakukan tanpa mengantongi ijin sangat berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan, apalagi beberapa hari yang lalu, terjadi kecelakan tunggal tergulingnya truck pengangkut batu bara di jalan poros teluk bayur – labanan yang mengakibatkan tercecernya batu bara sihingga terjadi kemacatan lalulintas.

Selain itu truck pengangkut bara dijalan umum sangat berbahaya bagi masyarakat yang melintas dijalan tersebut. Jika  kita cermati, truck pengangkut batu bara dilarang untuk melewati jalan umum, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 (Perda No 10 Thn 2012) Pasal 6 Ayat 1 yang berbunyi ''Setiap Angkutan Batu Bara dan Hasil Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dilarang melewati jalan umum''
Lebih jauh amrullah berucap, para penambang dan penampung hasil tambang merupakan kegiatan yang tidak dibenarkan sebagaimana tertuang dalam UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

 Pasal 158 "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud  dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)", Pasal 161 Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam  pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Oleh karna  itu, kami menghimbau pada Pemerintah Kabupaten Berau untuk melakukan langkah tegas terkait maraknya kegiatan illegal Mining di Berau. Ungkap Amrullah.

S.Oli/Tim/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama