KPMKB Nobatkan Berau Juara 1 Ilegal Mining


KPMKB Nobatkan Berau Juara 1 Ilegal Mining



Massa aksi unjuk rasa depan Bareskrim Polri yang mengatas namakan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda tuntut persoalan maraknya skandal ilegal mining yang terjadi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dari pantauan selama 7 bulan terakhir, Aktivitas pertambangan yang tidak memilik izin justru semakin marak hingga hari ini. Lemahnya pengawasan pemerintah justru turut mempermudah pengusaha koridor leluasa mengeruk emas hitam.
Pada bulan April lalu, tercatat 9 titik tambang Batubara ilegal yang tersebar di 3 kecamatan yang masuk dalam catatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau. Dengan terkuaknya kasus di bulan April lalu tidak ada tindak tegas sama sekali terhadap stakeholder pemerintah Berau.
Lama perjalanan problem skandal koridor di Berau, juga tidak ada tindakan terhadap penegak hukum, padahal jelas penegak hukum bisa menindak lanjut lubang Batubara yang cacat hukum, serta dapat saling koordinasi terhadap pemerintah Berau, hal ini seolah-olah luput dari perhatian dan terkesan ditutupi.
Kalau pun penegak hukum menguji Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas dalam pasal 158 mengatakan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar rupiah, ketentuan ini harusnya bisa di implementasikan para penegak hukum, namun lagi-lagi UU ini hanya jadi benteng kiasan semata.
Pasca surat laporan dugaan tambang ilegal yang dilayangkan KPMKB ke Bareskrim Polri sampai sejauh ini belum ada tanggapan, tentu ini juga menjadi ke khawatiran bersama terkait skandal Batubara ilegal akan potensi merambah
Tidak hanya perihal surat laporan KPMKB, justru pada tanggal 14 November lalu, insiden kecelakaan tunggal truk terbalik yang bermuat Batubara di jalan poros Labanan, Berau diduga hasil kerukan emas hitam yang tidak memiliki legalitas.
Hal ini menjadi bukti kuat bahwa praktik transaksi emas hitam yang terjadi di Berau dilakukan secara terang-terangan, kami pun menduga persoalan ini mendapat perlindungan dari instansi yang memiliki kedudukan penting di wilayah Berau.
Ramainya di perbincangan publik baru-baru justru statement DLHK Berau mengatakan ada 13 titik tambang ilegal di Kecamatan Teluk Bayur, dari hasil sidak setelah mendapat laporan camat teluk bayur, hal serupa juga dikatakan Wabup Berau (Gamalis) yang menyatakan dengan lantang terkait ramainya ilegal mining akan menindak tegas adanya tambang ilegal di Batiwakkal. Namun sampai aksi ini digelar sikap pemerintah Berau justru lemah dan hanya sekedar umbar janji.
Bertemakan penghargaan pertambangan ilegal mining, kami menobatkan Berau sebagai pariwisata tambang ilegal, kami pun memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang ada di Berau sebagai juara 1 ilegal mining, dan sebagai kekecewaan kami yang menilai semua kebijakan di Berau cacat tindakan nyata. Adapun tuntutan yang kita layangkan sebagai berikut :
1. Meminta penegak hukum untuk memeriksa dan menindak secara tegas serta memproses secara hukum pelaku pengusaha ilegal mining.
2. Mengusut tuntas dokumen ilegal pengapalan yang digunakan pengusaha koridor.
3. Meminta pemerintah Berau berani dalam menindak tegas para menambang ilegal.
4. Meminta semua titik koordinat diduga ilegal yang ditemukan DLHK Berau untuk dilaporkan dan diproses secara hukum.

Jakarta, 25 November 2021
Rijal (Korlap Aksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama