Lagi-lagi PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia, Perlakukan Mitra Kerja dan Karyawan “Tak Manusiawi"

Lagi-lagi PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia,
Perlakukan Mitra Kerja dan Karyawan  "Tak Manusiawi"


PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia di KBN Marunda,
dan surat kontrak kerja dengan PT Arthur Jagad Buana Indonesia 
Adakan pemutusan kontrak kerja sepihak yang dilakukan PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia atau SMART terhadap PT Arthur Jagad Buana Indonesia selaku penyedia jasa pemeliharaan alat-alat berat pada perusahaan tersebut merupakan tindakan semena mena. Kontrak kerjasama kedua perusahaan ini dimulai sejak Mei 2021 dan berakhir Mei 2022.


Direktur Operasional PT Arthur Jagad Buana Indonesia, M Arudin Salim mengatakan pemutusan kontrak kerja terhadap perusahaanya itu dilakukan sepihak oleh General Manager (GM) PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia, Mr Yu Hua.

 
"Saya kaget tiba-tiba kontrak kerja diakhiri sepihak tanpa ada pemberitahuan, Inikan tindakan semena-mena dan tidak bisa kita terima, dan harusnya kontrak kerjasama baru berakhir pada Mei 2022," tutur Salim kepada Para awak media di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (14/11/2021).  

    
Menurutnya, tindakan sepihak itu selain sangat merugikan perusahaanya, juga merugikan pekerja teknisinya yang selama ini bekerja melakukan perawatan terhadap alat-alat berat PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia atau SMART di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.


"Perlakuan semena-mena dari Yu Hua selaku General Manager perusahaan SMART tersebut tidak bisa kita terima. Kita akan menuntutnya, dia harus bertanggung jawab atas kerugian perusahaan dan karyawan kita," ungkap Salim.


Salim mengakui bahwa penasihat hukum PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia, Andi Paramuda, telah menghubunginya melalui hubungan telepon terkait masalah pemutusan kontrak kerja tersebut. 
"Saya dihubungi oleh pak Andi, tapi anehnya dia malah menanyakan pemutusan kontrak kerja terjadi apa masalahnya Ini kan aneh, kirain kami mau menyelesaikan masalah, tapi malah bertanya soal kenapa diputus kontrak kerjasama," jelas Salim.

              
Sementara itu, Staff Management PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia, Ahmad Khudry dan Wiwi, mengakui bahwa kontrak kerjasama perusahaan mereka dengan PT Arthur Jagad Buana Indonesia telah diakhiri oleh pimpinannya.


"Benar, pimpinan telah mengakhiri kontrak kerja dengan PT Arthur Jagad Buana Indonesia. Kita tidak bisa memberikan penjelasan kepada para awak media terkait masalah ini. Silahkan dihubungi pak Andi Paramuda selaku Legal perusahaan," tutur Ahmad dan Wiwi, Jumat (12/11/21) kemarin.


Dan ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Andi mengatakan akan membantu menyelesaikan permasalahan kedua perusahaan. "Saya akan menghubungi pak Salim, kemudian mendiskusikan dulu dengan managemen soal pemutusan kontrak bisnis tersebut," terang Andi melalui pesan singkat Wahsapp, kemarin.


Selain bermasalah dengan PT Arthur Jagad Buana Indonesia, sanggraha inti jaya sekarang menjadi Sanggraha Pintar Logistik Indonesia (PMA) , juga diduga melakukan tindakan semena-mena terhadap salah satu karyawan perusahaan, bernama Zainal.
Zainal mengakui bahwa sejak awal masa pandemi Covid 19, perusahaan tempat dia bekerja,karyawannya dirumahkan dengan menerima upah hanya 50 persen dari gaji sebulan. 


"Sejak dirumahkan, saya hanya  menerima gaji selama dua bulan saja, kemudian diberhentikan tanpa menerima pesangon sama sekali," kata Zainal.
Ia berharap kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara, Widodo, untuk bersedia membantunya memperoleh apa yang menjadi haknya sebagai seorang karyawan PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia di KBN Marunda berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
 
Zainal juga mempertanyakan soal jabatan, Yu Hua, sebagai General Manager PT Sanggraha Pintar Logistik Indonesia, apakah penempatan posisi jabatanya itu sudah sesuai dengan ketentuan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) berdasarkan UU Ketenagakerjaan Indonesia.  

    
"Tolong saya dibantu pak, saya ini orang kecil yang menerima perlakuan tidak adil dari perusahaan tempat saya bekerja. Kalau saya di PHK, berikan dong pesangon saya," harap Zainal".

(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama