Massa Aksi Unras Tidak Taat Prokes, Polda Banten Ingatkan Sanksi Prokes



Massa Aksi Unras Tidak Taat Prokes, Polda Banten Ingatkan Sanksi Prokes


Sejumlah buruh Aliansi Pekerja Serikat Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Banten. Mereka menyampaikan aspirasi tentang kenaikan upah minumum. 

Unjuk rasa digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kejra Provinsi Banten, personel pengamanan mengimbau seluruh mahasiswa yang melakukan unjuk rasa untuk bisa tertib dan damai. 

"Silakan menyampaikan aspirasi secara tertib. Kami himbau unjuk rasa jangan menjurus ke tindakan anarki, unjuk rasa diatur dengan baik dan aman, serta jangan abai terhadap Protokol Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (26/11). 

Namun saat dihimbau, massa aksi sudah tidak mentaati Protokol Kesehatan, personel pengamanan terus menghimbau massa aksi unjuk rasa untuk menggunakan masker dan tertib prokes. 

"Kami mengajak untuk massa unjuk rasa menerapkan protokol kesehatan dan meninggalkan tempat aksi karena kondisi PPKM Kota Serang Level 3 tidak diperbolehkan berkerumun," ujar Shinto Silitonga. 

Diakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan Polda Banten akan menindak tegas jika massa aksi yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam penyampaian aspirasi di ruang publik serta melakukan kerumunan. 

Diketahui, pelanggar aturan pada masa PPKM ini bisa dijerat sanksi pidana hingga denda karena dianggap menghalangi penanggulangan wabah.


(Red/Bidhumas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama