Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pelaku Sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pelaku Sabu-sabu.


Pada hari Kamis tanggal 17 November 2021 sekira jam 16.00 Wib.Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pemakai sabu sabu 

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H  yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton, S.IK  M.H membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pemilik Narkotika jenis sabu-sabu

Seorang laki-laki yang berhasil kami amankan  bernama  AS yang beralamat di Lingkungan Pegantungan Baru Rt 004/014 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota. Cilegon Provinsi Banten.

Kemudian tim Idik satu Satnarkoba Polres Cilegon melakukan  penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di Dalam sebuah bungkus Rokok Sampoerna Mild Menthol didalam kantong celana sebelah kanan yang tersangka kenakan.
Menurut keterangan dari tersangka narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dibeli atas arahan saudara  EDO (DPO)"tegasnya

Barang bukti seperti yang berhasil kami amankan berupa

-  1 (satu) Paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,91 gram.
-  1 buah handphone merk samsung

Kasat narkoba mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan sesuai dengan  Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup."tutup Kasat narkoba.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama