Surat bantahan Kepada Yth: Bapak Pemred Jaya Pos (Toni Limbong) di Tempat

Surat bantahan

Kepada Yth:
Bapak Pemred Jaya Pos (Toni Limbong)

di

Tempat


Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di beberapa media online terkait adanya wartawan yang bernama Amin disebut wartawan bodrex karena memuat berita berjudul "Kepsek SDN Kayu Putih 08 Diduga Selewengkan Dana Sekolah" di media Metro-88, yang kemudian menyangkutpautkan dengan Jaya Pos dan Toni Limbong, adalah sebuah kekeliruan yang harus diluruskan.

Maka dengan demikian, saya Toni Limbong SH, Pemimpin Redaksi (Pemred) Jaya Pos dan Japos.Co merasa keberatan dan membantah semua isi pemberitaan yang diterbitkan oleh media online:www.anekafakta.com
yang isinya terkesan tendensius dan fitnah yang keji. Adapun dasar keberatan saya, dimana apa yang ditulis oleh wartawan bernama Amin yang dimuat di media online Metro-88, tidak ada kaitannya dengan Jaya Pos secara lembaga maupun Toni Limbong sebagai Pemred Jaya Pos.
Namun oleh beberapa media online tersebut, justru membuat pemberitaan yang terkesan fitnah dan tanpa dasar dengan menyebut Amin, Toni Limbong dan Jaya Pos adalah abal-abal sehingga harus dilaporkan ke pihak berwajib.
Padahal, apa yang dimuat oleh Metro-88 terkait SDN Kayu Putih 08 dan Elima Silitonga sebagai Kepala Sekolah, sesungguhnya tidak pernah dimuat di media kami, Jaya Pos maupun Japos.co. Dan, sama sekali tidak ada kaitan antara Metro-88 dengan Jaya Pos maupun Japos.co baik secara lembaga maupun terkait isi pemberitaan.
Yang lebih miris lagi, dalam pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media online tersebut, seolah-olah apa yang dimuat oleh Metro-88 terkait berita dimaksud menjadi tanggung jawab Jaya Pos maupun Toni Limbong sebagai Pemred. Sehingga ada kesan bahwa wartawan online yang menulis berita tersebut tidak paham Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999.

Perlu diketahui, bahwa Jaya Pos maupun Japos.Co adalah media cetak dan online Nasional yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Selain itu, Toni Limbong SH sebagai Pemred telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers (dibuktikan dengan kepemilikian kartu UKW Utama). Bahkan, Toni Limbong sendiri adalah merupakan salah satu Dewan Penasehat PWI Jaya.

Sehingga, dengan adanya pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah KEJ dan UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 tersebut, telah mencemarkan nama baik Jaya Pos secara lembaga dan juga Toni Limbong sebagai Pemred.

Dikatakan tidak memenuhi KEJ jurnalistik, lantaran dalam pemberitaan online tersebut secara terang-terangan (tidak menganut praduga tak bersalah) dan berulang kali menyebut nama wartawan Amin, media (Jaya Pos) dan Toni Limbong (Pemred Jaya Pos), tanpa mengetahui kebenarannya dan tanpa ada check and balance.

Selain itu, isi berita yang diterbitkan oleh beberapa media online itu, narasinya terkesan sama, tanpa ada perubahan yang mendasar, misalnya sebagai hasil wawancara terhadap beberapa nara sumber lain, sehingga terkesan ada suatu penggiringan opini, yang tujuannya memojokkan Wartawan Amin, Jaya Pos dan Toni Limbong sendiri.
Sehingga dengan demikian, hal inipun telah kami sampaikan ke Dewan Pers sebagai wadah untuk menuntaskan masalah ini. Demikian bantahan ini kami sampaikan, terima kasih.

Hormat kami
Toni Limbong SH.
Tembusan: - Dewan Pers
- PWI Jaya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama