Langgar PPKM Level 2, Satpol PP Kebon Jeruk Segel Tempat Hiburan Malam

Langgar PPKM Level 2, Satpol PP Kebon Jeruk Segel Tempat Hiburan Malam



Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menyegel tempat hiburan malam. Penyegelan tersebut dikarenakan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (07/12/2021) malam.

Penyegelan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah tersebut, sebelumnya tempat hiburan malam Karaoke Wijaya 88 di Jalan Taman Ratu Blok D1 No. 40 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diketahui dengan sering adanya laporan warga sekitar yang merasa resah.

"Benar kita razia tempat hiburan malam jenis karaoke yang bernama Wijaya 88 malam ini di jalan taman ratu Blok D1 no 40, Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan masih kita temukan banyak pelanggaran sehingga kita tindak tegas berikan sangsi penyegelan tempat tersebut 3 × 24 Jam" ujar Lukman Hakim sebagai PLT Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk saat dikonfirmasi awak media.

Tambahnya, kenapa disegel tempat tersebut. Hakim berharap tidak mau angka Covid-19 melonjak di masa PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Camat Kebon Jeruk , Jakarta Barat Bpk. Saumun mengatakan akan selalu menindak lanjuti terkait laporan warga kepada pengelola hiburan malam yang masih buka melewati jam operasional di masa PPKM level 2 di DKI Jakarta, khususnya di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kepada pelaku usaha cafe dan hiburan malam ketika beroperasi harus sesuai dengan aturan PPKM level 2 yang berlaku ditetapkan oleh pemerintah" jelasnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama