Polres Kutai Kartanegara Gelar Rilis Akhir Tahun 2021


Polres Kutai Kartanegara Gelar Rilis Akhir Tahun 2021


Polres Kukar menggelar rilis akhir tahun 2021 di ruang Tri Brata lantai 2 Polres KutaiKartanegara, Kamis (30/12/2021). 

Dalam hal ini, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama dengan di dampingi Kabag Ops AKP M. Aldy Harjasatya serta dihadiri Kasi Humas AKP I Ketut Kartika dan awak media di kutai kartanegara. 

Dalam Bidang Pembinaan ada 184 personel Polres Kukar yang mendapat penghargaan, sebanyak 172 orang mendapat penghargaan dari Kapolres dan 12 orang mendapat penghargaan dari Kapolda, mulai dari yang berpangkat Pama dan Bintara. 

Berlanjut ke perbandingan gangguan Kamtibmas tahun 2021 dan 2020. Kecelakaan lalu lintas tahun 2021 terdapat 87 kejadian dengan korban meninggal 23 orang, meningkat 19 korban dari tahun sebelumnya. Korban luka berat 51 orang dan luka ringan 9 orang, menurun dibandingkan tahun lalu. 

Untuk pelanggaran lalu lintas, tilang dan teguran turun menjadi 5.173 kasus, yang di tahun 2020 sebanyak 6.420 kasus. 

Kemudian klasifikasi jenis kejahatan, Tahun ini ada sebanyak 186 kasus kejahatan konvensional dan ada 176 kasus telah diselesaikan. Kasusnya turun 13 kasus atau enam persen dari tahun 2020. Kejahatan Transnasional terdapat sebanyak 225 kasus dan terselesaikan semuanya, naik sebanyak 50 kasus atau 22 persen dibandingkan tahun lalu.  

Untuk jenis kerugian negara, ada sebanyak 15 kasus dan semuanya terselesaikan, naik 6 kasus atau 40 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian nihil kasus untuk jenis kejahatan kontijensi. 

Indeks kriminal dari Januari hingga Desember 2021 jumlahnya 426 kasus, diselesaikan sebanyak 416 kasus. Dengan kasus tindak pidana narkoba paling mendominasi sebanyak 225 kasus. Disusul kasus Pencurian dengan Pemberatan sebanyak 25 kasus, kemudian perlindungan anak sebanyak 24 kasus, dan penganiayaan sebanyak 22 kasus.  

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan, menurunnya angka tindak pidana konvensional ini terdapat strategi dalam kegiatan bersifat preventif dan preventif.  

Upaya penegakkan hukum terkait fungsi Satuan Reserse Kriminal melalui mekanisme pelaporan terlebih dahulu. Langkah Preemtif, kata dia, bisa diartikan sebagai edukasi sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya Kamtibmas. 

"Baik itu jangan menggunakan perhiasan berlebihan, menggunakan hal-hal yang mengundang para pelaku. Pelaku kejahatan itu terjadi karena adanya niat dan kesempatan kalau kesempatan itu ada niat itu ada, terjadi disitu," jelas Arwin kepada awak media. 

Sementara di sisi kegiatan preventifnya, AKBP Arwin menyebutkan operasi yustisi dan patroli dialogis yang dilaksanakan disela-sela pandemi tidak bisa dipungkiri belum bisa menghilangkan kejahatan atau tindak pidana yang terjadi. Paling tidak penegakkan hukum yang dilakukan ini memberikan arti pentingnya Kamtibmas.  

"Setidaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat  penting dari Kamtibmas, menghindarkan masyarakat menjadi korban kejahatan," tutupnya. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama