Setiap Orang Yang Menghalangi Wartawan,Dapat di Hukum Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Setiap Orang Yang Menghalangi Wartawan,Dapat di Hukum Pidana 2 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta


Salah satu Dewan Penasehat /Dewan Pakar Media Independen Online Indonesia MIO INDONESIA Provinsi Bali Lilik Adi Goenawan (45) menyoroti terkait "Kasus Bongkar Muat Barang Illegal Ball Press di Pergudangan Surya Balaraja Tangerang Banten" hal yang sudah menjadi polemik tersebut harus segera di tuntaskan oleh Polda Banten. 

"Polisi dilarang menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Polisi, termasuk para purnawirawan, dilarang mencari uang dengan menjadi backing kegiatan ilegal. Oleh karena itu jika ada oknum polisi yang terlibat harus diproses hukum di internal Polri dan secara pidana, pasal 55 KUHPidana." tegas Goenawan saat di konfirmasi beberapa awak media pada Sabtu, (4/12/2021) di ITL Trisakti Jakarta. 

"Pelaku tindak kejahatan, seperti penyelundupan barang ilegal seperti  yang telah dibuktikan oleh tim investigasi media pada Selasa sore, (16/12/2021) di Blok. E 22 Pergudangan Surya Balaraja, harus diusut dan ditindak tegas, diseret ke meja hijau, diproses sesuai hukum yang berlaku." paparnya. 

"Setiap orang yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi, dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah, sesuai pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers." paparnya. 

"Aparat hukum harus mengambil tindakan terhadap setiap orang yang melarang wartawan melakukan wawancara, investigasi, pengamatan, interview, dan bentuk pengumpulan informasi/data lainnya."imbuhnya.

"Jurnalis yang merasa difinah /dikriminalisasi dan dicemarkan nama baiknya silahkan membuat laporan polisi, atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHPidana, walaupun langit runtuh hukum harus ditegakkan di Negara Kesatuan republik Indonesia."pungkasnya.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama