Dampak Curhatan Driver Online ke Presiden Joko Widodo berakhir di Penjara Perdata jadi Pidana.


Dampak Curhatan Driver Online ke Presiden Joko Widodo 
berakhir di Penjara Perdata jadi Pidana.


Arie manorek seorang supir taksi online pada bulan april tahun 2020 telah membuat video yang di upload pertama kali dalam facebook vadisa cahaya dan sempat viral hingga Presiden Joko Widodo melihat Video yang ditujukan ke orang nomor satu di Indonesia tentang curhan hati yang mempertanyakan Apakah dispensasi pembayaran cicilan disaat pandemi covid 19 berlaku bagi para supir taksi online yang sedang mencicil mobilnya  melalui Program Gold Captain.

Curahan hati Ari dalam video tersebut direnspon sangat baik oleh Presiden Republik Indonesia dan beliau menyatakan dalam pidatonya

 "Oleh karena itu kepada tukang Ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu jangan  khawatir bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1(satu) tahun dan pihak Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector itu dilarang, dan saya minta pihak Kepolisian mencatat hal ini."

Perusahaan tempat Arie manorek bekerja yang diwakili oleh managing director Grab Indonesia Neneng goenadi, dalam keterangan tertulisnya, (dikutip oleh Alfi kholisdinuka dari detik finance, pada hari rabu, 27 Mei 2020)

"Kami mencari solusi yang merupakan titik temu dari semua pihak, pengemudi tentu perlu dibantu dan PT.TPI juga menjaga kelangsungan bisnisnya. Prinsip dari program relaksasi ini adalah win-win dan transparansi".

Secara umum, paket relaksasi ini dijalankan dalam beberapa fase waktu, yakni April-Mei dan Juni dan setelahnya pada fase pertama, untuk pengemudi gold dan flexi plus diberi penundaan pembayaran Biaya Rental (rental fee) selama 2(dua) bulan. Biaya rental baru akan dihitung kembali pada awal Juni. Memasuki fase kedua, yang akan berjalan pada bulan Juni, pengemudi Gold dan Flexi plus hanya akan membayar 25% dari kewajiban setiap bulan.  

Fase pertama April-Mei 2020 diberlakukan penundaan pembayaran bagi para gold begitu juga berlaku bagi Arie manorek. Fase kedua baru akan di mulai dan seharusnya diberlakukan kewajiban pembayaran 25%, tetapi yang diterima oleh Arie manorek bukan nya dispensasi penundaan pembayaran fase ke 2(dua) tetapi dugaan penggelapan "Pasal 372 KUHP" harus di sandangnya. Program "Relaksasi win-win dan transparansi" yang digadang-gadangkan  akan diberlakukan dalam 2(dua) fase ternyata untuk Arie manorek  hanyalah sebagai isapan jempol belaka karena pada tanggal 8 Juni 2020 diduga telah melakukan penggelapan mobil grand livia B 2241 BOP.

Apa yang telah di gelapkan sehingga pasal 372 KUHP harus melekat ditubuh  Arie Manorek??

Apakah mobil grand livina yang telah dicicilnya selama 3(tiga) tahun, 2(dua) tahun lagi akan menjadi miliknya dan PT.TPI sudah menerima pembayaran sebesar Rp.173.000.000.00,- (seratus tujuh puluh tiga juta rupiah), cicilan yang dipotong langsung dari aplikasi sesuai dengan program gold captain yang diikutinya. Program kepemilikan mobil dalam jangka waktu lima tahun sesuai dengan iklan dan video yang beredar di masyarakat. Mobil grand livina B 2241 BOP tetap ada pada Arie manorek hingga disita pada tanggal 16 Agustus 2021

Ataukah curhatan ke Presiden Jokowidodo,  mengakibatkan kerugian bagi perusahaan tempat Arie bekerja?   Penundaan pembayaran kepada 16 ribu driver online program gold captain yang ada di Jakarta, Medan dan  Surabaya, sehingga menjadikan Arie Manorek  Tersangka karena sejak tgl 17 Agustus 2021, harus menepati kamar 8(delapan) di Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini. Betapa tidak adilnya, padahal Arie manorek adalah  supir taksi online terbaik di perusahaannya sehingga mendapat  penghargaan dari PT.TPI

Salah satu driver gold captain yang mengajukan Gugatan Perdata no perkara 07/Pdt.G.S/2021/PN Jak.Sel, dalam putusannya dinyatakan bahwa PT.TPI telah wanprestasi dan wajib mengembalikan biaya kompensasi Rp.3.000.000,- (tiga juta) perbulan selama aplikasinya di hentikan

Di medan, ada 2 orang supir taksi online dengan Perkara No.993/Pid.B/2021//PN Mdn. dan Perkara No.1773/Pid.B/2021//PN Mdn. dengan kasus yang sama menunggak  pembayaran cicilan dimasa pandemi covid 19, mereka tidak ditahan dan bebas demi hukum.

Perkara perdata jadi pidana, perkara terlambat melakukan pembayaran selama 1(satu) minggu yaitu sebesar Rp.1.390.000.00,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dalam keadaan Kahar - Bencana Nasional pandemi covid 19,  menjadi terpidana.  

Ari manorek mengatakan
Penegakan Hukum di Indonesia sudah seperti slogan Tumpul Ke Atas Tajam Ke bawah,
Saya meminta keadilan di Negeri ini begitu banyak supir taksi online mengalami hal yang sama seperti saya mengapa hanya saya yang dipenjarakan dimana keadilan di Negriku sendiri.
"Pungkasnya"

Hingga saat ini perkara Arie manorek yang didampingi oleh penasehat hukum nya Handiman Nainggolan SH dan Saur Sinaga SH, masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menunggu keputusan Hakim pada tanggal 17 Januari 2022 yang akan datang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama