KPMKB Desak ESDM Cabut IUP Yang Melegalkan Ilegal Mining
Jakarta,anekafakta.com
Kaltim memang sudah sepatutnya menjadi sorotan tentang perkara ilegal mining. Dengan banyaknya pemberitaan temuan aktivitas penambang liar, dari temuan lubang tambang dekat pemukiman, aktivitas hauling di jalan umum dan penemuan penumpukan batu bara yang digunakan untuk pengusaha tambang liar.
Dengan ramainya istilah pencurian batu bara di Kaltim, baru-baru ini reaksi terhadap anggota DPR RI Komisi VII praktisi partai Demokrat Muhammad Nasir, Pada Raker DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tafsir, Kamis (13/1/22).
Dalam pembahasan Rapat DPR RI komisi VII dan ESDM, tidak luput turut protes tentang adanya Ratu batu bara Tan Paulin, yang terindikasi merupakan dalang Semua pencurian yang ada di Kaltim. Produksi yang diperkirakan mencapai 1 juta MT dalam satu bulan.
Hal ini kemudian mendapat respons kepada ESDM, di mana pernyataan Muhammad Nasir yang dinilai tidak berdasar, namun lagi bahwa keterangan rapat pihak anggota komisi VII DRI RI mengklaim memiliki bukti. maka patut sebenarnya hal ini menjadi pertanyaan publik, dan harus di kaji lebih lanjut.
Di satu sisi melalui kuasa hukum tan Paulin membantah, bahwa apa yang menjadi pernyataan Muhammad Nasir tidak mendasar, dan dinilai merupakan penjatuhan karakter.
Pasca persoalan Ratu Batu Bara yang memang menguak di publik, kemudian mendapat perhatian khusus, DPR RI akan segera memanggil komponen yang akan memberikan keterangan tentang fenomena pencurian sumber daya alam yang terjadi di Kaltim.
Dari persoalan yang terjadi di Kaltim. ESDM harus turut membongkar hulu dari segala ini, pun batu bara yang keluar tentunya mengantongi administrasi, sehingga ada indikasi perusahaan resmi yang membantu proses memberikan dokumen.
Fenomena mengenai Ratu Batu Bara di Kaltim, turut Kabupaten Berau juga menyumbang aksi dibalik ini, pasalnya Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cab. Samarinda menilai, pertambangan liar atau akrab disapa Koridor ini masih berlangsung di lapangan.
Kpmkb merangkum lamanya istilah koridor yang terjadi di Berau sejak April 2021 lalu, memasuki 9 bulan aktivitas hauling truk batu bara yang kemudian hasil ilegal mining ditumpuk di lokasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sehingga dapat disimpulkan kejadian yang ramai di publik mengenai Ratu batu bara kuat adanya dengan kegiatan yang terjadi di Berau, proses pemberian dokumen yang dapat digunakan berlayar terindikasi diberikan oleh pemegang IUP salah satu perusahaan yang ada di Berau, dengan memberikan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
Maka dengan itu ESDM harus turut menyelidiki pemegang IUP yang menjadi jembatan pengusaha Tambang Liar, dan jika terbukti maka ESDM harus mencabut IUP yang terindikasi memberikan dokumen SKAB.
Dan KPMKB pun siap untuk memberikan keterangan lapangan yang selama ini terjadi di Kaltim Khususnya Kabupaten Berau kepada ESDM dan juga DPR RI Komisi VII.
Jakarta 22 Januari
Rijal
Sekretaris KPMKB

Posting Komentar