Kuasa Hukum PT Kadi International Laporkan Kuasa Hukum Eks Karyawan


Kuasa Hukum PT Kadi International Laporkan Kuasa Hukum Eks Karyawan


PT Kadi International melalui kuasa hukumnya dari Justicia Law Firm & Associates, David Soumokil dan Saka Wibisono telah bertemu dengan perwakilan eks karyawan PT Kadi International. Pertemuan tersebut berlangsung dalam agenda mediasi yang diselenggarakan di kantor Dinas Tenaga Kerja Karawang. Mediasi dilakukan secara terbatas, masing-masing pihak hanya dapat di wakilkan sebanyak 2 (dua)  orang. PT Kadi International diwakili oleh David Soumokil dan Saka Wibisono, sedangkan dari pekerja di wakili oleh Marwan Ali Hasan yang mengaku sebagai Kuasa Hukum eks karyawan dan seseorang yang mengaku sebagai salah satu Ketua Ormas di Bandung. 

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tim kuasa hukum PT Kadi International, pada saat mediasi dimulai  masing-masing pihak menjelaskan kedudukan hukumnya ke mediator dengan menunjukan surat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa. 
"Jadi kami begitu kaget, ketika kami lihat ada lima puluh delapan Surat Kuasa yang memberikan kuasa kepada Marwan Ali Hasan, begitu kami tanya ke orangnya, anda advokat atau bukan? Dia jawab bukan advokat, ya kalau begitu dia tidak bisa mewakili Pekerja, dan itu sudah jelas adalah pelanggaran hukum bahwa ada orang yang melakukan tindakan sebagaimana advokat dengan menerima kuasa, mewakili, memberikan konsultasi hukum dan pendampingan hukum kepada eks karyawan, tapi ternyata penerima kuasanya bukan advokat alias abal-abal! " Pungkas Saka Wibisono. 

David Soumokil menambahkan, Tim Kuasa Hukum PT Kadi International mengusir Marwan Ali Hasan dari sidang mediasi, karna tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk mewakili eks pekerja. 

"Akhirnya Marwan Ali Hasan  dari LSM BPN ICI yang mengaku Kuasa Hukum dan bertindak selayaknya Advokat bersama rekannya kami usir dari sidang mediasi, karna dia bukan advokat atau bukan serikat pekerja yang tercatat secara sah! " ujar David Soumokil.

Saat ini situasi di areal PT.Kadi International yang beberapa waktu lalu diduduki oleh puluhan eks karyawan telah kondusif dikarenakan beberapa eks karyawan telah mengetahui dan menyadari bahwa selama ini dibohongi oleh Marwan Ali Hasan
sehingga eks karyawan yang menduduki PT.Kadi International membubarkan diri,  spanduk-spanduk maupun posko di areal PT.Kadi International yang sifatnya memprovokasi pun telah di copot.

Selanjutnya, PT Kadi International juga telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan hal ini ke Polres Karawang terkait tindakan Marwan Ali Hasan yang diduga melanggar Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 31 dengan ancaman pidana 5 tahun. 

"Iya, jadi kami sudah laporkan ke kepolisian dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan dari kepolisian. Kami juga sudah laporkan bahwa Marwan Ali Hasan ini melalui eks karyawan telah memungut uang operasional ke beberapa eks karyawan yang katanya nanti akan dibantu sama dia memperjuangkan hak-haknya, tapi kan ternyata dia itu bukan advokat atau serikat pekerja yang tidak dapat mewakili eks pekerja, jadi hal ini bisa membuka pintu ke eks karyawan yang memungut uang tersebut, apakah ada unsur menipu atau merugikan tidak. Kalau ada, berarti akan masuk juga ke pasal penipuan. Karna dia sudah tahu bukan advokat, tapi mencari keuntungan dari situ, itu berbahaya dan merugikan banyak pihak" Pungkas David Soumokil. 

Diketahui, mediasi baru dapat dilakukan lagi  setelah kuasa hukum PT. Kadi International meminta pihak eks karyawan untuk membuat ulang permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Karawang karena permohonan sebelumnya yang diajukan oleh LSM BPN ICI mewakili eks karyawan dianggap cacat formil.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama