Masuk Awal Tahun 2022 Koramil 07 Kresek Imbau Wajib Pakai Masker di PPKM Level 1



Masuk Awal Tahun 2022 Koramil 07 Kresek Imbau Wajib Pakai Masker di PPKM Level 1

Tigaraksa,anekafakta.com

Memasuki awal tahun 2022, Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs terus melakukan imbauan PPKM Level 1 menggunakan masker dan Prokes.

PPKM level 1 terus di berlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat, Koramil 07/Kresek, Kodim 0510/Trs, untuk pengguna jalan tetap menggunakan masker, imbauan di lakukan dengan melaksanakan operasi yustisi di awal tahun 2022. 

Anggota Koramil 07/Kresek terus melaksanakan operasi yustusi PPKM Level 1 demi menekan tingkat penyebaran covid-19 di wilayahnya.

Sasaran operasi dilaksanakan masih di wilayah Koramil 07/Kresek, yaitu Jl Raya Syech Nawawi Kecamatan Kresek dengan melibatkan anggota Koramil 07/Kresek bersama anggota Polsek Kresek dan Satpol PP Kecamatan Kresek, Sabtu (01/01/2022).

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus bahwa sudah menjadi tugas TNI membantu pemerintah melaksanakan penegakan PPKM Level 1 guna meningkatkan kesadaran warga masyarakat, pentingnya disiplin protokol kesehatan.

"Dalam operasi PPKM level 1 ini, anggota Koramil 07/Kresek bersama tiga pilar terus mengimbau tetap memakai masker, untuk mencegah penyebaran virus Covid 19," kata Danramil.

Pandemi Covid-19, kata Danramil, Siapa yang lengah menjalankan protokol kesehatan, virus akan mudah memasuki tubuh seseorang atau bisa terpapar Covid-19. 

" Operasi Yustisi PPKM Mikro Level 1, untuk pencegahan penularan Covid -19 dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas tanpa terkecuali," tegasnya.

Danramil menjelaskan, ini berlaku untuk semua orang, baik pengguna jalan, pedagang dan warga masyarakat lainnya, termasuk para petugas wajib disiplin protokol kesehatan.


(Sumber Kodim 0510/Trs).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama