Polsek Ciruas Polres Serang Lakukan Visum Korban Penganiayaan di RS Bhayangkara Polda Banten



Polsek Ciruas Polres Serang Lakukan Visum Korban Penganiayaan di RS Bhayangkara Polda Banten


Polsek Ciruas Polres Serang melalui Unit Reskrim Polsek Ciruas melakukan Visum korban penganiayaan bertempat di RS Bhayangkara Polda Banten, Rabu (12/2022) pukul 14.00 WIB.

Anggota Unit Reskrim Yang melaksanakan Giat pengiriman dan pengambilan hasil Visum yaitu :
1. Nama.    : Agung Prabowo, S.H.
Pangkat     : Briptu
Jabatan     : Ba Unit Reskrim.

2. Nama.    : Andrey Fernando
Pangkat     : Briptu
Jabatan     : Ba Unit Reskrim.

3. Nama.    : Ari Setiawan, S.H.
Pangkat     : Briptu
Jabatan     : Ba Unit Reskrim

Dalam keterangannya Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil visum korban penganiayaan.

Kapolsek menjelaskan telah terjadi kasus penganiayaan dengan korban Sdr. AA (inisial) dengan pelaku A (inisial).

"Korban sudah divisum, lagi nunggu hasil visumnya saja. Petugas Kita sudah membawa korban ke RS Bhayangkara Polda," ujar Kompol Hasan Khan.

Menurut Kapolsek, Korban mengalami luka di bagian wajah, leher dan jari tangan, "Kita sudah cek rumah sakit, ada luka memar di wajah. Tapi, yang paling tahu kondisinya dokter," tuturnya.

Selanjutnya Kapolsek menyampaikan, kronologis penganiayaan tersebut, Kapolsek mengatakan, Pada hari Jum'at tanggal 7 Januari 2022 sekira jam 15.30 WIB, di Taman Kota Ciruas tepatnya di Kp. Ciruas Pasar Desa Citerep, Kec. Ciruas, Kab. Serang, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial A kepada korban Sdr. AA.

Sementara itu pelaku belum diamankan karena menunggu hasil visum. Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman 2 tahun penjara.

Kaji/Red

(Humas Polsek Ciruas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama