Diseminasi Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2022, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTT Temu Jajaran Pas Se-Sumba Barat

Diseminasi Permenkumham RI Nomor 2 Tahun 2022, Kabid HAM Kanwil Kemenkumham NTT Temu Jajaran Pas Se-Sumba Barat

Waikabubak,anekafakta.com

Dalam rangka diseminasi Permenkumham nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik berbasi Hak Asasi Manusia (HAM), Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT menemui seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Sumba Barat.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT ini dilaksanakan di Aula Lapas Waikabubak pada Kamis (24/03/2022).  

Kegiatan dibuka resmi oleh Yohanis Varianto selaku Kalapas Waikabubak yang didampingi Kepala Bapas, Prianggoro Agung Wibowo dan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kalapas Terbuka, Viktor Selan, sekaligus berharap agar kegiatan dapat diikuti dengan baik sehingga menjadi pedoman dalam pemenuhan data dukung nantinya. 

"Saya mewakili Kepala Bapas dan Plh Kalapas Terbuka berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga dapat menjadi acuan dalam melengkapi data dukung nantinya,"ujar Varit.

Sedangkan Mustafa Beleng selaku narasumber mengajak peserta untuk memahami isi peraturan sehingga implementasi di lapangan tidak keliru. 

"Dibandingkan dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 yang juga membahas tentang Pelayanan Publik berbasis HAM, pada Permenkumham ini terdapat dua indikator baru yang ditambahkan yaitu Inovasi dan Integritas. Kita semua diharapkan dapat berinovasi demi pelayanan prima dan juga tetap menjaga integritas selama melaksanakan tugas. Jadi bukan saja soal tersedianya sarana dan prasaran namun juga mental petugas yang mau berinovasi, memberikan ide-ide baru dan juga tekad mempertahankan integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari," jelas Mustafa. 

Kegiatan diikuti oleh 25 orang peserta baik dari Lapas Waikabubak, Bapas, dan Lapas Terbuka Waikabubak yang tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan. 

Humas Lp Wkb

Post a Comment

أحدث أقدم