Jurnalis Kabardaerah.com Mendapat Ancaman, Meradang Akibat Pemberitaan Pungli Tambang


Jurnalis Kabardaerah.com Mendapat Ancaman, Meradang Akibat Pemberitaan Pungli Tambang 


Tanah Datar,anekafakta.com

Kasus intimidasi serta kekerasan terhadap wartawan terjadi di Kabupaten Tanah Datar, kali ini dialami oleh jurnalis dari kabardaerah.com setelah menulis pemberitaan masalah dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum ninik mamak yang berada dalam rumah Kerapatan Adat Nagari Tanjung Bonai (KAN) Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. 

Korban yang dikenal bernama Aldoris dan akrab disapa Dodoy ini mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dicelakai. 

"Untung saat itu ada masyarakat yang melerai sehingga oknum ninik mamak yang menjabat sekretaris KAN Tanjung Bonai bernama Fery DT Tampado tidak jadi melakukan apa apa," ungkap Dodoy kepada media ini, Senin (21/03/22) yang kejadiannya di dekat rumah korban. 

Dalam keadaan dilerai itu, kata Aldoris ia diancam akan dicelakai.

Awal kejadiannya, cerita wartawan senior ini, saat ia dan salah seorang warga berbincang di depan rumah orang tua korban dengan salah seorang warga. 

"Tiba tiba oknum sekretaris KAN itu lewat dengan mobil dan langsung berhenti, dan berkata masalah ini sudah sampai ke tangan polisi, dan meminta saya untuk hati-hati sambil berkata kasar," ungkap Aldoris. 

Saat itu, korban menjawab jika kurang senang dengan pemberitaan itu silahkan ambil jalur hak jawab atau laporkan saja.

"Tapi dia meradang, dan tidak terima lembaga KAN ini diberitakan, sehingga datuk itu mengeluarkan nada ancaman dengan mengacungkan jarinya. "Awas ang, hati-hati, lah lamo den padian wa ang," itu yang diucapkannya," kata Aldoris. 

Akibat perlakuan oknum salah seorang ninik mamak dan menjabat Sekretaris KAN Tanjung Bonai ini, Aldoris masih berkonsultasi dibidang hukum organisasi wartawan Tanah Datar. 

Karena menurutnya, ia sangat kuatir dengan keselamatan jiwanya bahkan menyebabkan trauma. Dan menurut Aldoris, hal ini tidak harus terjadi kepada jurnalis yang sudah mengeluarkan karya. 

"Kita tunggu itikad baik untuk meminta maaf, jika tidak.:-D Terpaksa saya menempuh jalur hukum," pungkasnya. 

Sebelumnya, pimred wilayah Sumbar media online kabardaerah.com membongkar dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh oknum pengurus KAN Tanjung Bonai, termasuk masalah tambang pasir yang diizinkan oleh Ketua KAN Tanjung Bonai tanpa prosedur yang diamanatkan Undang-undang. 

Dengan adanya pemberitaan yang beruntun dari Aldoris dan medianya kabardaerah, polisi melakukan lidik terhadap kasus ini sehingga turut menyeret Ketua KAN untuk diperiksa dan sejumlah pihak lain. 

Pemberitaan yang membuat oknum sekretaris KAN Tanjung Bonai ini meradang dan berusaha ingin melakukan kekerasan, tampaknya tidak paham tentang kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Yakni Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Post a Comment

أحدث أقدم