Keluar Tengah Malam, Emak-Emak Diciduk Polisi

Keluar Tengah Malam, Emak-Emak Diciduk Polisi


Direktorat Narkoba Polda Kalteng bersama Satresnarkoba Polres Kotim menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Pelaku bernama Nur Ulfa Azzara (45), ditangkap di seputaran Jalan Kopi Selatan, Sampit, Kotawaringin Timur, Jumat (18/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia membenarkan penangkapan tersebut. Dan pihaknya mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,75 gram, 2 butir ekstasi, uang tunai Rp 600 ribu hingga satu unit mobil pikap KH 8018 FQ.

"Pelaku kami tangkap saat sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai mobil pikap," kata Rudia, Sabtu (19/3). Rudia menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba. Dari informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Saat dilakukan pengintaian, kami ada melihat satu mobil yang mencurigakan melintas di TKP. Anggota langsung memberhentikan mobil tersebut hingga mengamankan orang di dalamnya," bebernya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. Atas temuan tersebut, menguatkan jika emak-emak itu terbukti bersalah. "Kasus masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kami sangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Donny/Red

Ket Foto:

DITANGKAP : Nur Ulfa Azzara (45), ibu rumah tangga berambut pirang ini ditangkap karena kedapatan bawa narkoba, Jumat (18/3) dini hari. 

Post a Comment

أحدث أقدم