Pimred Aneka Fakta Minta Kapolri Bebaskan Ketum PPWI Wilson Lalengke dari Tahanan Polres Lampung Timur

Pimred Aneka Fakta Minta Kapolri Bebaskan Ketum PPWI Wilson Lalengke dari Tahanan Polres Lampung Timur


Bermula dari laporan yang diterima PPWI, Pada Jumat (11 Maret 2022), Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke bersama rombongan mendatangi Polres Lampung Timur untuk mengklarifikasi penangkapan dan penahanan ID yang merupakan wartawan media online Revolusiv. com. Anggota PPWI itu ditahan setelah ditangkap pada Selasa (8 Maret 2022) karena diduga memeras warga Martiga, Lampung Timur.

Kemudian, Ketum PPWI Wilson Lalengke ditahan oleh Anggota Satreskrim Polres Lampung Timur pada sabtu (12/3/2022) ini Mencerminkan bahwa Demokrasi pers di Indonesia telah mati!.

Dikatakan, dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur, sama sekali tidak mencerminkan Profesionalitas sebagai anggota penyidik Polri.

Pimpinan Redaksi Aneka Fakta di Jakarta Eva Andryani menjelaskan, Wilson Lalelengke sebagai salah seorang Ketua Umum Organisasi Wadah dari Profesi Wartawan, memiliki hak sebagai masyarakat sipil dan dilindungi hak asasinya dihadapan hukum.

Eva Andryani mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi tindakan Kapolres Lampung Timur yang tidak melaksanakan Program Polri Presisi, utamanya dalam melayani masyarakat.

Kalau dilihat proses penangkapan dengan durasi waktu yang ekstra cepat, penanganan yang dilakukan aparat Polres Lampung Timur seperti sedang menangani suatu  kejahatan luar biasa.

 "Miris, Ketum PPWI kok ditangkap seperti penjahat TERORIS kelas kakap," tukas Eva Andryani

" Dalam peristiwa ini saya melihat adanya arogansi kekuasaan dari Kapolres Lampung Timur yang menghianati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Program Polri Presisi dimana Polri harus melayani masyarakat. Bahkan Kapolri sendiri telah mencanangkan pelayanan prima terhadap pelayanan masyarakat," kata Pimred Aneka Fakta Eva Andryani di Jakarta kepada awak media, minggu (13/3/2022).


Eva Andryani meminta Kapolri untuk bersikap tegas terhadap tindakan anggotanya di Polres Lampung Timur yang diduga kuat sudah diluar batas kekuasaan atau sewenang-wenangan

Menurut Eva institusi Polri dan pers adalah mitra, bahkan bisa dikatakan sudah seperti saudara kandung dalam perspektif sejarah. "Mestinya, ini harus dipahami sepenuhnya oleh anggota Polri Se-Indonesia sehingga kedepan tidak akan ada lagi peristiwa, Peristiwa penangkapan seperti yang dialami Wilson Lalengke," tambahnya.

Lebih lanjut Pimred Aneka Fakta  Eva Andryani mengatakan, pers dan polri adalah mitra sejati yang sudah terikat sejarah panjang, mestinya dalam konteks apapun selalu kedepankan komunikasi yang baik bukan justru bersikap arogansi.

 "Apa yang dilakukan dan dinilai pihak Polres Lampung Timur dan  Polda Lampung itu kurang elegan, karena menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke dilakukan secara arogansi," pungkasnya.

Terkait penangkapan Wilson Lalengke, media  akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum tersebut. Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia.

Team/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama