Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Dengan Pola Preemptive Strike


Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Dengan Pola Preemptive Strike


Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu bertempat di lapangan merah polres metro jakarta pusat, Selasa (08/03/2022). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP. Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. 

Aparat telah berhasil menangkap A alias K, B alias I, AM alias A dan N alias I alias K yang merupakan pelaku jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi di 3 TKP yang berbeda yakni, Jl. Neron Kunciran Jaya Tangerang Banten, Hotel Narita Jl. Cipondoh Tangerang Banten dan Jl. KH. Ahmad Dahlan Cipondoh Tangerang Banten. 

"Ada 4 orang tersangka kami tangkap, ini merupakan para sindikat narkoba yang beroperasi di DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat." kata Hengki diawal rilisnya. 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut menyampaikan bahwa penangkapan pelaku di 3 tempat yang berbeda. 

"Penangkapan 4 orang tersangka ini di 3 TKP yang berbeda penangkapan maupun gudang penyimpanan." jelasnya. 

Sebanyak 2,9 Kg Narkotika jenis Sabu yang berhasil di ungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari penangkapan yang terakhir. 

"Dari penangkapan ini kita berhasil menyita 2,9 Kilo Narkoba jenis sabu." ungkap Hengki. 

Kapolres menyampaikan bahwa tehnik penangkapan yang selama ini dilakukan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ialah menggunakan pola Preemptive strike. 

"Kami tetap menggunakan pola Preemptive strike artinya kami tangkap bandar-bandarnya sebelum menyebar." kata Hengki dalam rilisnya. 

Dengan adanya peredaran gelap narkotika tersebut dapat menimbulkan berbagai macam kejahatan lain yang akan timbul di dalam masyarakat. 

"Tindak pidana narkoba ini sangat berkaitan dengan kejahatan-kejahatan lain khususnya kejahatan jalanan." kata Hengki. 

Selama kurung waktu 3 bulan terakhir Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebanyak 115 Kg. 

"Pengungkapan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam kurung waktu 3 bulan terakhir telah mengungkap lebih 115 kg narkotika jenis sabu." tutur Hengki Haryadi. 

Dijelakan pula oleh Kapolres bahwa kejahatan yang marak terjadi saat ini bukan lagi bermotif ekonomi namun mereka berbuat kejahatan semata mata untuk mendapatkan atau membeli sabu. 

"Tersangka kejahatan-kejahatan jalanan tidak lagi sama bermotif ekonomi namun mereka bagaimana memiliki motivasi melalui kejahatan untuk memperoleh sabu karena mereka sudah menjadi pecandu." Tutupnya. 

Akibat perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Rizky.P/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama