PPWI Seluruh Indonesia Kirim Surat Terbuka Kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI seluruh Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk keprihatinan atas penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur

Berikut Surat Terbuka yang dikirimkan Kepada Kapolri oleh Segenap Pengurus DPC dan DPD PPWI seluruh Indonesia : 

Kepada Yth:

Bapak Kapolri

Di

Jakarta.

Salam Restorative justice dan salam PRESISI

Semoga Allah senantiasa memberikan Kesehatan, keselamatan serta kekuatan kepada bapak Kapolri:

Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah persatuan pewarta warga Indonesia(PPWI)diseluruh indonesia.menyampaikan surat terbuka untuk bapak kapolri,kami prihatin atas penangkapan dan penahanan ketua umum kami tentunya ini menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan menyakitkan hati para jurnalis di Indonesia,

 

1. Dasar penangkapan, proses hukum dan kejelasan status Wilson Lalengke dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur.

 

2. Sehubungan hal tersebut diatas, kami mohon perhatian Bapak KAPOLRI terhadap perkara hukum yang disangka kepada Wilson Lalengke, yang terkesan dipaksakan yang  berakibat marwah intiusi polri tercoreng hebat oleh polda lampung dan polres lampung timur,hal tesebut tentu saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dunia internasional juga mengecam atas kriminalisasi wartawan di Polres Lampung Timur,

 

3. Sebagai Pertimbangan Bapak, kami sampaikan kronologis dari penangkapan dan penahanan Wilson Lalengke sampai dengan saat ini.

 

a. Kronologis Penangkapan

a) Bahwa berdasarkan keterangan dari salah satu anggota PPWI DPD Lampung Timur yang mengawal ketua umum PPWI dipolres Lampung Timur,dan Fakat-Fakta di lapangan atas telah Ditangkap dan ditahannya seorang Warga Negara Indonesia yang bernama WILSON LALENGKE seorang tokoh jurnalis  almumni lemhanas Angkatan 48 Tahun 2012 dan juga sebagai ketua umum persatuan pewarta warga Indonesia(PPWI) pada hari jumat Tanggal 11 Maret 2022, oleh Resmob polda bandar Lampung dan polres Lampung Timur yang dituduh telah merusak karangan bunga dihalaman Polres Lampung Timur,

 

b) yang diawali adanya penangkapan seorang wartawan yang bernama INDRA yang merupakan anggota PPWI pada hari selasa Tanggal 8 Maret 2022 yang  diduga melakukan pemerasan, kemudian menjadi Viral dipemberitaan ada oknum wartawan PPWI kena OTT,

c) kemudian ketua umum PPWI WILSON LALENGKE pada hari jumat Tanggal 11 Maret 2022 berkunjung kepada keluarga INDRA dirumahnya bertemu dengan istri dan adik iparnya yang menyaksikan proses penangkapan INDRA,kemudian WILSON LALENGKE dan beberapa wartawan mengambil keterangan dari saksi-saksi pada saat penagkapan dalam bentuk video bukti terlampir,

 

d) Bahwa Keterangan dari istri  INDRA dan saksi-saksi ternyata INDRA ditangkap bukan kerna OTT INDRA ditangkap dirumahnya dan pada saat ditangkap tidak ada barang bukti ditangan indra,kerna menurut saksi Indra diduga dijebak oleh RIO adik ipar Bupati lampung Timur yang kasus perselingkuhannya diberitakan INDRA kemudian RIO memohon agar berita yang diRilis INDRA di takdwon/diturunkan dan akan diberi imbalan 50 juta oleh rio kemudian INDRA menolak imbalan tersebut,indra berkata jika minta berita diturunkan dikenakan cas tapi tidak banyak kemudian rio menyanggupi ahirnya rio menyiapkan uang sebesar 2.800 kepada teman indra agar diserahkan kepada INDRA dan selanjutnya indra memerintahkan temannya untuk mengambil uang 300.ribu pemberian rio untuk beli rokok dengan kawan-kawannya,yang 2,400 ribu disuruh diteransferkan melalui ATM bank Brlilink dekat masjid,pada saat itu tidak ada polisi,

 

e) Bahwa menurut keterangan saksi indra ditangkap dirumahnya bukan pada saat nerima uang dari Rio,kemudian WILSON LALENGKE setelah mendapat keterangan dari istri INDRA dan saksi-saksi selanjutnya menuju polres lampung timur untuk klarifikasi atas telah di tangkapnya anggota PPWI tersebut,setibanya dipolres Lamung Timur WILSON LALENGKE melihat begitu banyak karangan Bungan yang berjejer dihalaman polres Lampung timur  yang bertuliskan ucapan selamet kepada polres Lampung Timur atas penangkapan wartawan yang telah melakukan pemerasan terhadap maysarakat sepontan WILSON LALENGKE merobohkan karangan bunga tersebut,kemudian WILSON LAELENGKE menacari kasad dan kapolres Lampung Timur untuk mempertanyakan SOP dan persedur penangkapan dan penahanan anggotanya,

 

f) kemudian Wilson lalengke tidak bisa langsung ketemu melainkan suruh menunggu di luar,kemudian Wilson Laengke keluar dari polres lampung Timur menuju polda bandar Lampung untuk mengadukan Reskrim polres Lampung Timur,kemudian setelah tiba dipolda diskusi dengan propam polda Lampung,

 

d) setelah selesai diskusi Wilson Laengke dan rombongan keluar dari polda sesampainya digerbang polda gabungan Resmob dan Reskrim polres Lampung Timur sebanyak 31 personil  sudah berjejer menghadang rombongan Wilson lalengke dan 24 wartawan lainya kemudian langsung mengelandang menagkap WILSON LALENGKE dan 24 orang wartawan lainnya seperti bukti video yang beredar,dengan cara memborgol tangan kebelakang Sebagian wartawan dimasukan kebagasi mobil dengan tangan terikat,dan salah satu wartawan Bernama ABAS mukanya babak belur yang diduga keras dianiyaya  oleh anggota polres Lampung Timur,bukti -bukti Terlampir,

 

g) Bapak KAPOLRI yang kami  hormati terlalu banyak kejanggalan yang kami rasakan:

h) pada Tanggal 12 tim kuasa hukum mendatangi kapolres lampung timur dan diterima oleh kasad dan kapolres kemudian kami mengajukan surat penagguhan penahanan dalan surat penangguhan tahanan tersebut 12 pengacara dan dua orang tokoh adat turut membubuhkan tanda tangan disurat penagguhan tersebut sebagai penjamin,

i) Bahwa segala upaya telah dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum mengajukan Restorative justice dan permohonan penagguhan telah kami sampaikan kepada kapolres surat permohonan maaf kepada tokoh adat sudah disampaikan baik lisan maupun tertulis,tokoh adat menyerahkan proses hukum kepada kapolres,namun kapolres Lampung timur tidak Respon permohonan penangguhan dan pengajuan RJ tersebut,

 

Dalam surat diatas tertanda atas nama persatuan pewarta warga Indonesia poin permohonan perlindungan hukum dan 2 catatan kronologis singkat agar menjadi perhatian khusus bagi bapak kapolri,dan kami berharap kapolres lampung timur secepatnya dimintai pertanggungjawaban atas kecerobohannya sehingga intitusi polri tercoreng hebat dan ini menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,serta ini menjadi bagian dari pertimbangan Kapolri.

 

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan kepada bapak kapolri atas perhatiannya kami haturkan ribuan terimakasih,

JAKARTA, 25 Maret 2022

Hormat Kami

 

PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama