Salah Gunakan Narkotika, ASN Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara


Salah Gunakan Narkotika, ASN Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara


Tim Tiger Satresnarkoba  amankan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar), karena tertangkap tangan mengantongi dua poket sabu-sabu seberat 0,74 gram.

Pelaku berinisial AA (36), ditangkap Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar, di Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh, Jumat (18/3/2022) malam.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, AA ditangkap polisi selepas membeli sabu di Samarinda.

"Kita dapati dua poket (sabu-sabu) di kantong celananya," kata AKP Rachmawan, Selasa (22/3/2022).

Dari hasil interogasi, AA mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, sebab sejak dua tahun belakangan dia sudah kecanduan sabu.

Terkait status pelaku AA yang merupakan ASN aktif disalah satu OPD, AKP Rachmawan memastikan akan melaporkan kejadian ini ke bupati dan wakil bupati agar segera disikapi.

Belajar dari penangkapan AA, bisa saja Satresnarkoba Polres Kukar akan berkoordinasi dengan Pemkab Kukar untuk melakukan tes urine.

Selain barang bukti dua poket sabu-sabu, Tim Tiger juga menyita barang bukti satu unit smartphone milik pelaku. Akibat perbuatannya, AA terancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara serta terancam dipecat sebagai ASN.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama