Penyidik Polres Nias Diduga Tidak Profesional dan Proporsional Terkait Penanganan Kasus Kematian Bayi di STT Sunderman Gunungsitoli

Penyidik Polres Nias Diduga Tidak Profesional dan Proporsional Terkait Penanganan Kasus Kematian Bayi di STT Sunderman Gunungsitoli 

GUNUNGSITOLI,SUMUT,anekafakta.com

Hasil Tim Investigasi Divisi Hukum dan HAM LSM Nias Corruption Watch (NCW) melalui Samabudi  Zendrato Sekretaris Jenderal LSM NCW menyatakan bahwa kasus kematian seorang bayi tidak wajar di Asrama STT Sunderman Gunungsitoli pada hari Senin, 31/8/2020 sekitar pukul 16.30 WIB,

Samabudi  Zendarato mengatakan, Penyidik Polres Nias diduga tidak profesional dan proporsional melakukan penyelidikan dan penyidikan, kita telah menyampaikan surat kepada Bapak Kapolri sebanyak 2 kali yakni surat nomor : 005/LSM-NCW/II/N/2022 tanggal 02/02/2022 perihal Mohon turun tangan menangani kasus kematian bayi yang tidak wajar di lingkungan hukum Polres Nias.

Surat nomor : 012/LSM-NCW/III/N/2022/ tanggal 05/03/2022 perihal mohon pemeriksaan terhadap Penyidik Polres Nias tentang penanganan kasus kematian bayi di Lingkungan Asrama STT Sunderman, hasil pemantauan tim kita bahwa Penyidik Polres Nias telah melakukan cek, olah TKP dan memeriksa 5 orang saksi yakni Kepala Asrama dan 4 orang mahasiswa STT Sunderman Gunungsitoli serta mayat bayi laki-laki tersebut dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk dilakukan VER mayat Kamis (28/4/2022 )pada saat konfirmasi melalui via WhatsApp. 

Hasil pemantauan informasi yang dapat dipercaya, ternyata mayat bayi tersebut mati tidak wajar dan telah dikubur di belakang Asrama STT Sunderman, baru dilaporkan dan turun Penyidik Polres Nias di TKP pada hari Kamis, 03/09/2020 sekitar 4 hari setelah ditemukan telah dikubur," Katanya samabudi

Sekitar bulan Maret 2021, Penyidik Polres Nias telah diperintahkan untuk membawa saksi inisial WRSD alias Wince untuk kepentingan pemeriksaan karena tidak mematuhi 2 kali surat panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar menghadap kepada Ipda Omrin Sialagan, S.H di Unit PPA Sat Polres Nias untuk diperiksa dan didengar keterangannya dalam kasus penemuan seorang mayat bayi tersebut tetapi saksi dilepaskan, tidak ditahan.

Berdasarkan uraian fakta penemuan mayat bayi tersebut maka Kapolres Nias selaku Penyidik AKBP Wawan Iriawan, S.I.K dan Ipda Omrin Sialagan, S.H sebagai terlapor dan telah dilaporkan oleh LSM NCW kepada Bapak Kapolri, Kompolnas, Kementerian Hukum dan HAM, Menkopolhukam dan Kapolda Sumatera Utara.

Ketua LSM Nias Corruption Watch (NCW) apresiasi sikap tegas Pimpinan Polri melalui surat dari Mabes Polri Devisi Profesi dan Pengamanan nomor :B/89-b/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tanggal 06/04/2022 kepada LSM NCW perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). 

Samabudi Zendrato memaparkan pada pokoknya penanganan perkara pengaduan yang telah dilaporkan telah dilimpahkan ke Birowassidik Polri untuk ditindak lanjuti dan informasi lisan diperoleh dari Kasiwas Polres Nias telah menelaah kasus ini sesuai dengan surat Kompolnas, kita mengharapkan kasus ini terungkap, tersangka ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan supaya kasus ini terang benderang di mata hukum. 

Lanjut Samabudi Zendrato menjelaskan Kasus Penyidik Kepolisian yang melanggar etika diberikan hukuman disiplin karena penanganan perkara ini seolah-olah memanipulasi perkara kasus mayat bayi tersebut untuk kepentingan pribadi selama 2 tahun lebih tidak menetapkan/menahan tersangka dan dan tidak melimpahkan perkara ke kejaksaan.

"Serta dinilai penanganan kasus tersebut tergolong lambat dan berlarut-larut serta berpotensi kedaluwarsaan yang mengakibatkan tersangka lolos dari jeratan KUHAP Pidana," tegasnya Samabudi Zendarato.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Aparat Penegak Hukum Polres Nias, Polda Sumatera Utara belum bisa dikonfirmasi. (Tim/Red)

Sumber : Sekertaris Jenderal Badan Pengurus Harian Nias Corruption Watch (NCW) Samabudi Zendrato

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama