Oknum Pejabat Sekda Musi Banyuasin Ucapannya Diduga Lecehkan Wartawan Musibanyuasin, Mata elang.com

Oknum Pejabat Sekda Musi Banyuasin Ucapannya Diduga Lecehkan Wartawan
Musibanyuasin, Mata elang.com 


Terlontar ucapan tidak pantas dari pejabat pemerintah, Oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan mencoreng kemerdekaan pers, padahal pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh salah satu oknum aparatur pemerintah, oknum yang berdinas di Sekretaris Daerah Kabupaten MUBA berinisial A perilakunya tidak mencerminkan sebagai Pelayan Rakyat.

Hal itu dikatakan Jon Napoleon. HS Aktivis DPW LSM Gempita Sumsel. Jumat. (13/05/2022).

Menurutnya oknum yang berinisial A saat rekan media meminta konfirmasi terkait hasil pemeriksaan malah mengeluarkan kalimat kasar kepada rekan media di Kabupaten Musi banyuasin

"Seharusnya oknum Sekda tersebut jangan sampai mengucapkan kalimat atau kata puki umak, kalimatn yang merupakan ungkapan yang sangat tidak pantas diucapkan oleh siapapun, apalagi oleh seorang oknum Sekda yang merupakan pejabat pemerintahan daerah.

Jon menambahkan, kalimat tidak layak dari seorang Pejabat Daerah tersebut terlontar saat awak media meminta tanggapan kepada dirinya beberapa hari lalu

"Awalnya rekan kita, Agus menunjukan Voice Note dari oknum sekda di kabupaten Musi Banyuasin dengan kata-kata kasar dan jelas menyakiti hati pribadinya bahkan saya meyakinkan, semua insan pers juga merasakan hal yang sama", terangnya

Jon juga mengatakan lebih jelas, dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

"Kita ketahui bersama, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum" lanjut Jon

Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Merespon adanya perilaku oknum tersebut, Jon dan rekan-rekan pers akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi Sumsel dan segera akan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel," ungkapnya. 


(Red/Bc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama