Sang Merah Putih Masih Berkibar Pukul 19:30 WIB di Polsubsektor Kibin


Sang Merah Putih Masih Berkibar Pukul 19:30 WIB di Polsubsektor Kibin


Sudah jelas diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Patut diduga ada pengabaian/ dugaan kelalaian Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata terhadap anggotanya dalam hal mempedomani Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sang Saka Merah Putih atau disebut Bendera Merah Putih, tidak boleh dikibarkan saat malam hari. Pengibaran dan pemasangan Bendera Merah Putih harus dilakukan pada jangka waktu saat matahari sudah terbit hingga matahari terbenam. Maka dari itu, upacara pengibaran bendera biasanya dilakukan pada pagi hari setelah matahari terbit. Sedangkan untuk upacara penurunan Bendera Merah Putih,  dilakukan sore hari sebelum matahari terbenam.

Apakah hal tersebut bisa dianggap sepele, semoga dikemudian hari dan selanjutnya, tidak ada peristiwa tersebut dan tidak ada pengulangan kembali.

Konfirmasi dan klarifikasi terhadap berita tersebut akan ditayangkan kembali oleh redaksi, apabila ada yang keberatan atas temuan fakta di lapangan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama