Amankan Seorang Pria, Polsek Samboja Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
ANEKAFAKTA.COM,KUKAR
Polsek Samboja amankan seorang pria berinisial P (57), pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (10/10/22).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Har Rosena melalui Kapolsek Samboja AKP Rahmat Andika menjelaskan bahwa Pada hari senin tanggal 10 oktober 2022 sekira pukul 09.00 wita pelapor mengetahui kejadian pencabulan dari bahwa P ada masuk kamar anaknya melalui jendela sebelah kiri rumah.
"Mengetahui hal tersebut pelapor langsung menanyakan kepada P bahwa senin pagi tanggal 10 Oktober 2022 pukul 01.00 wita, masuk kamar dan berbaring di pinggir korban dan sambil mencium pipi, memegang payudara dan meraba raba kemaluan korban," tambahnya.
Lanjutnya lagi, pada saat itu korban akan berteriak tetapi mulutnya di bungkam oleh P, setelah selesai Tindakan pencabulan tersebut P pergi melewati jendela kamar.
Dari kejadian itu Polsek Samboja mengamankan barang bukti 1 ( satu) Lembar baju warna pink dan 1 (satu) Lembar celana warna hitam.
Atas perbuatannya, P akan dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar