Kuasa Hukum dan Juga Selaku Pemilik Tanah Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf,. SH Laporkan Kasus Sengketa Tanah Ke Komnas HAM Republik Indonesia.

Kuasa Hukum dan Juga Selaku Pemilik Tanah Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf,. SH Laporkan Kasus Sengketa Tanah Ke Komnas HAM Republik Indonesia.


ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Telah berlangsung Konferensi Pers kuasa hukum  Drs. Muh. Alif Hamat Yusuf. SH. dan Hasrum Malik,. SH yang juga sebagai Kuasa Hukum dari Ahli waris Hamat Yusuf, dengan lokasi sengketa tanah yang terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kelurahan Sinrinjala, Kecamatan Penakkukang -  Kota Makassar - Sulawesi Selatan. 
Acara Konferensi Pers berlangsung di Kantor Komnas HAM RI, Menteng Jakarta Pusat. Pada hari Kamis ( 24/11/2022).

Dalam Konferensi Pers nya Alif Hamat Yusuf mengatakan bahwa, kami mempunyai laporan pengaduan masyarakat, yang akan kami sampaikan kepada pihak pemerintah, yang ditujukan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia serta para Pimpinan Lembaga Negara dan Instansi lainnya. 

Adapun yang kami sampaikan kepada para pemimpin negeri ini bahwa,  kami sebagai pemilik tanah yang terletak di jalan Andi Pangerang Pettarani, Kecamatan Panakkukang -  Kota Makassar. Berdasarkan Bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) , PBB, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kami telah menguasai objek tanah tersebut sudah 84 tahun sejak tahun 1938 sampai sekarang tahun 2022. Bahwa pada tahun 2018 ada putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 49/Pdt.G/2018/PN. Mks. Aneh dan sadisnya karena Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut telah menghilangkan alat bukti surat yang kami ajukan di depan persidangan sebanyak 12 bukti. Hal tersebut berdasarkan keputusan Komisi Yudisial RI dengan Nomor 0029/L/KY/II/2021 tanggal 7 September 2021. Dan A. Baso Matutu telah divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menggunakan Surat Bukti Palsu dalam dua perkara, yakni perkara nomor 49/Pdt.G/2018/ PN Makassar dan putusan Nomor : 620/Pid.B/2015/PN Makassar.

Dan Putusan Pidana A.  Baso Matutu Nomor :1391/Pid.B/2020/ PN Makasar Jo Putusan PK Nomor : 11/Pid/2020. Telah berkekuatan hukum tetap. "Lebih aneh lagi dan sangat mengerikan karena Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Putusan Nomor : 32/Pid/2019 lebih dahulu diputus oleh Majelis Hakim yakni pada tanggal 6 Agustus 2018 - sedangkan permohonan Peninjauan Kembali baru diajukan pada tanggal 30 Agustus 2018, sehingga putusan lebih dahulu dari pengajuan permohonan - kan aneh"?, ungkap Alif Hamat Yusuf. 

"Untuk itu demi hukum kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Wakil Presiden Republik Indonesia dan para Pimpinan Lembaga Negara serta Instansi terkait agar menindak tegas para pelaku Mafia Hukum, mafia Peradilan serta mafia tanah, karena ini sudah menciderai lembaga Peradilan di Indonesia yang seharusnya dijunjung tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar tahun 1945, dan kami memohon pula agar kami sebagai pemilik tanah yang Sah mendapatkan perlindungan hukum."Tandas Alif kepada para awak media".

"Saya juga heran kenapa yang diajukan kepersidangan hanya foto copy rinci tanpa asli, kemudian surat keterangan camat yang dipalsukan bisa memenangkan perkara gugatan Baso Matutu, sekali lagi kami tegaskan hanya dengan mengajukan surat bukti fhoto copy tanpa asli yang diajukan dipersidangan di depan majelis hakim dan dipertimbangkan". Sementara kami tergugat I mengajukan bukti surat Sertifikat Hak Milik, PBB, IMB, dan bukti-bukti lainnya sebanyak 60 Bukti surat, anehnya kenapa tidak ada yang dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim, malah dihilangkan sebanyak 12 alat bukti surat dan tidak dimuat dalam putusan Nomor 49/PDT.G/2018/PN. Mks.
Sekali lagi ini yang saya tidak bisa terima sampai hari ini. Karena kami di dzolimi dan dirugikan oleh mafia peradilan dan mafia tanah. "Tutur Alif Hamat Yusuf".

(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama