Lagi lagi Oknum polisi Melanggar Kode Etik
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Kapolda Metro Jaya membuktikan bahwa Polda Metro Jaya bukanlah sarang mafia sebagaimana dugaan masyarakat akhir-akhir ini.
Dr. Ike Farida, S.H., LL. M selaku korban kenakalan pengembangan properti PT Elite Prima Hutama, anak perusahaan penegak hukum di Indonesia, terkhusus kepolisian Indonesia. Bukan malah sebaliknya diserang dari berbagai pihak dan bahkan dijadikan tersangka oleh penyidikan unit 5 Jatanras Diretkrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus berawal dari Ike Farida yang membeli apartemen dari PT Elite Prima Hutama (PT EPH) selalu pengembang dan sudah di bayar lunas pada 30 Mei 2012. Saat itu dirinya terbujuk oleh iming-iming bahwa unit bisa langsung di huni, PPJB dalam seminggu langsung di tandatangani dan semua perizinan sudah lengkap. Ike diberikan harga diskon yang menggiurkan asalkan dalam 2 hari di bayar lubas. Setelah dibayarkan ternyta semua janji dan iming-iming nya pakuwon tidak pernah di tepati. Unit apartemennya tak kunjung diberikan dan tidak dilaksanakannya PPJB. Bukannya mendapatkan hak justru Ike di laporkan sebagai tersangka, hak-hak asasi Ike sebagai WNI juga turut dilecehkan. Diantaranya : Ham untuk memiliki tempat tinggal dilakukan diskriminatif karena kawin dengan WN Jepang.
Ike melaporkan pihak PT. EPH, Alexander Stefanus, Stefanus Ridwan dan beberapa jajarannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, Alexander Stefanus yang sudah menjadi tersangka justru kasusnya du hentikan secara ajaib dan berakhir pada SP3.
Ike yang terus menerus dinakali oleh para pengembang dan para penegak hukum tak gentar melawan rentetan ketidakadilan yang di alaminya. Ike pun meminta perlindungan dari kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Indonesia Police Watch, DPR RI, bahkan Presiden dan Kemenkumham RI. Atas pengkriminalisisasi mafia tanah ini, Dirjen HAM Dr. Mualimin Abdi kemudian melayangkan surat kepada Pol. Fadil Imran selaku kapolda metro jaya dan merekomendasikan agar menghentikan penyikan laporan PT EPH yang menuduh Ike telah melakukan pemalsuan novum. Rekomendasi itu muncul karena telah ada putusan PN Jaksel No. 119/Pdt.Bth/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah PELAWAN YANG TIDAK BENAR dan dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim.
Selain itu Ike melalui Kuasa Hukumnya juga telah mengirimkan surat kepada kapolri, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas RI, Kadiv Propam, Kapolda metro jaya sejak Januari 2022 s.d November 2022.
"Sudah banyak surat yang kami kirimkan, belasan mungkin puluhan surat meminta perlindungan dan penegakkan hukum atas dugaan pelanggaran kode etik oknum kepolisian, " tegas putri salah satu tim kuasa hukum Ike. "Diduga adanya oknum yang bersin dikasih dengan pengembangan dalam mengkriminalisasikan dirinya selaku pembeli yang tidak bersalah. Klien kami didiskriminasikan, alasannya berubah-ubah terus," jawab putri.
Sekarang sudah ada 4 putusan dari Mahkamah Agung pun tetap diabaikan. Kepolisian juga punya bukti-bukti tersebut tapi tetap diabaikan. Tegas tim kuasa hukum Ike.
Menghianati dan mempermainkan hukum serta mengkriminalkan orang yang tidak bersalah harus segera dihentikan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan dan dijadikan korban seperti halnya yang dialami oleh Ike. Perlindungan Hukum terhadap masyarakat yang dinakali oleh para penguasa harus segera dilakukan dalam waktu secepat-cepatnya dan tanpa pandang bulu karena keamanan, keadilan, dan kesejahteraan mutlak harus didapatkan setiap orang.
Riske/Red
Posting Komentar