Pelapor dan Nara Sumber Kecewa Atas Kinerja Kejari Lamongan Yang Tebang Pilih

Pelapor dan Nara Sumber Kecewa Atas Kinerja Kejari Lamongan Yang Tebang Pilih

ANEKAFAKTA.COM,Lamongan

Menindak lanjuti tentang pengaduan dan pelaporan dari masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri Lamongan. 
Terkait Dugaan PUNGLI di dalam  Pelaksaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). 
Yang Di lakukan Oleh Kades Bogobabadan Bpk. HABIB Kecamatan, Karang Binangun,
Kabupaten Lamongan untuk meraup keuntungan pribadi

Waktu kami menghubungi kepala kejaksaan negeri lamongan ibu Dyah Ambarwati lewat wathsap kami diarahkan ke Kasi Intel biar ada kejelasan terkait pengaduan masyarakat tersebut. 

Sewaktu awak media Selasa 15/11/2022 mendampingi nara sumber berinisial (MA) korban pungli serta membawa bukti kwitansi pembayaran ke panitia  PTSL untuk menemui Kasi Intel Condro Maharanto, SH.
Beliau menjelaskan bahwa yang bersangkutan kades Bogobabadan sudah saya panggil pak.
 
Dan saya Sudah menerjunkan team untuk cros cek ke lapangan. bahwasanya tidak di temukan adanya pungli karenah itu sesuai dengan perbup dan SKB 3 menteri sangkalnya ke awak media. 

Sekalian ini akan di jelaskan oleh staf kasi pidsus Bpk. RIMIN waktu dipanggil oleh kasi intel untuk menjelaskan ke kami. 
Terkesan berbelit belit diduga ada pembelaan kepada kepala desa  tentang  pungutan liar itu.
Jangan jangan sudah ada main mata di belakang dengan Kades kok setiap di tanya tentang permasalahan ini kok berbelit belit kesannya. 

Beliau juga menerangkan bahwasanya semua itu sudah sesuai kesepakatan  pak kalo kita mengacu ke perbub no. 22 tahun 2018 juga SKB 3 menteri pak,ucapnya

Waktu kami minta keterangan dari pihak  Ghoib
Diruangan kasi intel kejaksaan waktu di datangkan untuk di mintai keterangan oleh awak media.

beliau menjelaskan bahwa waktu sosialisasi BPN Dan APH,
Di pendopo desa 
beliaunya tidak mengatakan juga tidak menganjurkan 
tentang biaya Rp 800.000,- itu 
dan biaya tersebut  ditentukan oleh kades dan panitia tanpa sepengetahuan pihak BPN.
 
Tapi seharusnya pihak APH harus memberi pencegahan bukan pembiaran apabila ada pungutan liar di progam PTSL. 

Biar masyarakat tau kinerja Aparat Penegak Hukum Di Dalam memberantas PUNGLI DI Wilayah Lamongan agar program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak jadi ladang pencarian keuntungan pribadi Semata. 

Dan itu wewenangnya aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti laporan masyarakat, 
jika ditemukan unsur pidananya dan di dasari bukti bukti yang kongkrit, Maka aparat penegak hukum yang menindak tentang perkara tersebut di hadapan Kasi Intel Condro Maharanto SH. 
Beserta staf Pidsus Rimin
Beliau memaparkan ke awak media. 

SUGIARTO ST. Dari aktivis analisis kebijakan pemerintah menjelaskan. 

Jika mengacu pada bagian menimbang, bahwa penerbitan peraturan bupati ini dalam rangkah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan sebagai pelaksanaan ketentuan keputusan bersama 3 menteri tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Pada diktum ketujuh keputusan bersama tersebut secara jelas dan tegas mencantumkan besaran biaya persiapan untuk Kabupaten Lamongan, 

Besaran biayanya seharusnya mengacu pada diktum ketujuh angka 5, yaitu Sebesar Rp.150.000,-
dikarenakan kabupaten lamongan bagian dari pulau Jawa 
Yang berada di kategori V. Andai saja diktum ketujuh itu di cantumkan di perbup,
maka akan memberikan kepastian besaran biaya yang di bebankan ke peserta PTSL. 

Meskipun tidak di atur dalam perbup bukan berarti seenaknya menentukan biaya yang melebihi dari diktum ketujuh sesuai dengan SKB 3 menteri tersebut. 

Didalam pasal 6 ayat 3 peraturan bupati no. 22 tahun 2018 menyebutkan bahwa. 
Besaran biaya yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah Bersama tersebut  harus rasional,wajar dan berdasarkan asas kepatutan. 

Berdasarkan uraian tersebut seharusnya peraturan yang mengandung multitafsir di kaji kembali dan di cabut, 
bupati sebagai pejabat yang di beri kewenangan menerbitkan peraturan sejenis dan pencabutan terhadap perbup nomor 22 tahun 2018 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap

Agar program PTSL benar benar berjalan sesuai dengan tujuan dan maksut dari awal pembuatan program. 
Dan oknum oknum yang telah menyalagunakan dan berlindung di balik pasal pasal tersebut bisa di hentikan. 

dan disini tugas pokok fungsi dan kinerja 
aparat penegak hukum(APH) juga tiga pilar sebagai pembinaan masyarakat beserta BPD sebagai lembaga pengawasan desa. 

Harus transparan di Era keterbukaan ini tidak ada yang harus di rahasiakan, Ataupun  
Di tutup tutupi agar kedepanya Desa tersebut lebih maju Dan bisa di buat percontohan desa desa yang lain.

Rmn/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama