'Uang Koordinasi' Agus Andrianto, Momen KPK Bongkar dan Bersihkan Beking Tambang Polri



'Uang Koordinasi' Agus Andrianto, Momen KPK Bongkar dan Bersihkan Beking Tambang Polri

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan sejumlah perwira kepolisian dalam membekingi dan menampung 'uang koordinasi' tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur merupakan momentum pembenahan besar-besaran di tubuh institusi Polri. 


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak boleh lamban dalam menindak anggotanya, apalagi dia telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong–mantan anggota intelijen Polresta Samarinda yang kini aktif sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin di Kalimantan Timur.

Dalam sebuah video yang viral di jagat maya, Ismail mengaku menyetor uang ke sejumlah perwira hingga jenderal polisi di kepolisian Kalimantan Timur serta Badan Reserse Kriminal Polri. Ia bahkan mengaku mengantar sendiri uang setoran itu kepada Kabareskrim Komjen Pol Jenderal Agus Adrianto sebesar Rp 6 miliar dalam tiga kali pengiriman selama September-November 2021.

Isu beking tambang oleh polisi memang sudah lama menjadi desas-desus. Video Ismail Bolong tersebut, kendati belakangan ia bantah, kian menguatkan keyakinan publik bahwa praktik kotor tersebut bukan sekadar rumor. Apalagi belakangan beredar surat dari Ferdy Sambo kepada Kapolri bertarikh 7 April 2022 soal hasil pemeriksaan timnya terhadap dugaan beking tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ferdy Sambo ketika itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri, yang memeriksa kasus tersebut. Adapun isi surat itu senada dengan pengakuan Ismail Bolong.

Viralnya video pengakuan Ismail dan dokumen hasil pemeriksaan Propam memunculkan spekulasi "perang bintang" di lingkup internal kepolisian. Hasil pemeriksaan Propam yang menyeret nama Kabareskrim Agus Adrianto diteken Ferdy Sambo. Adapun kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua oleh Ferdy ditangani tim Bareskrim Polri pimpinan Agus. 

Rumor "perang bintang" ini harus dijawab oleh Kapolri dengan mengusut tuntas kasus beking tambang ilegal. Orang nomor satu di kepolisian itu tak boleh ada beban menyeret orang-orang yang terlibat jika terbukti setoran itu benar adanya.

Penangkapan Ismail Bolong bisa menjadi langkah awal untuk mengusut tindak pidana praktik beking dan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur itu. Jika nanti terbukti benar, inilah saatnya kepolisian melakukan "bersih-bersih" di dalam. Kalau memang ada bukti kuat, Kapolri tak boleh gentar mengusut tuntas dan menyeret siapa pun yang terlibat.

Dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan jenderal bintang tiga tersebut, Kapolri tak bisa bekerja sendirian. Perlu ada kontribusi lembaga negara lain yang mampu membongkar praktik lancung di bumi Borneo. Apalagi setoran uang tambang ilegal ini diduga sarat akan korupsi. Di sinilah peran KPK amat dibutuhkan.

KPK harus turun tangan dengan segera menangkap Komjen Agus Andrianto. Mantan Kapolda Sumatera Utara itu harus diperiksa terkait dugaan peran dia sebagai penampung setoran tambang ilegal di tingkat Bareskrim Polri. Jika terbukti bersalah, KPK tak boleh enggan mengadili Agus, bahkan jika perlu menahannya untuk sementara sebelum perkaranya masuk ke pengadilan.

Ini juga menjadi momentum bagi KPK untuk menampakkan kembali tajinya dalam menindak koruptor, setelah sekian lama dianggap memble karena kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan. Ketua KPK Firli Bahuri tak perlu merasa sungkan menindak Agus Andrianto hanya karena sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara. Firli dituntut untuk membersihkan institusi asalnya dari para penyamun dan aktor pungli berseragam.

Terlepas dari hal itu semua, kunci keseriusan bersih-bersih Polri ada di tangan Presiden Joko Widodo. Cukup kasus Ferdy Sambo dan peredaran narkotik Irjen Teddy Minahasa yang berlalu begitu saja tanpa perbaikan berarti terhadap institusi. Perkara Ismail Bolong merupakan pertaruhan marwah sang Presiden dalam membenahi Polri.


*Hormat kami,*
Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa

Penanggung Jawab Aksi
Giefrans Mahendra
Contact Person: 082211641994

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama