Lelang Aset Janggal, John Hamenda Perkarakan BNI 46




Lelang Aset Janggal, John Hamenda Perkarakan BNI 46



Meski bayang – bayang kekelaman penjara sangat jelas dalam ingatannya, namun hukuman itu tak membuat John Hamenda mengurungkan niatnya untuk maju.

Baginya, penjara bukanlah halangan untuk terus berbuat kebaikan. Bahkan pria pengusaha ini bertekat untuk mendulang kembali kesuksesan yang lama ditinggalkannya.

Namun tekatnya itu untuk sementara pupus lantaran terganjal aset yang disita negara secara diam –diam, saat dirinya mendekam selama bertahun – tahun dalam penjara.

Kepada awak media, pria berpenampilan sederhana itu berbicara banyak tentang masalah yang menimpanya. Dikatakan, banyak kertidakadilan yang dia rasakan semasa dirinya menjalani proses hukuman.

"Saya merasa tindakan yang dilakukan negara ada beberapa diantaranya tidak adil. Saya ini adalah korban pemiskinan. Padahal aset yang saya miliki jauh sebelum kasus LC BNI," kata John.

Herannya lagi kata John, dirinya telah berupaya menjelaskan kalau aset miliknya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara tersebut. Namun begitu dirinya sadar betapa sulitnya untuk meyakinkan ke pihak penyidik (kepolisian dan kejaksaan-red), kalau aset miliknya merupakan hasil kerja keras selama bertahun tahun.

"Dalam putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum dengan jelas tidak ada kerugian negara," ujarnya.

John Hamenda juga pernah bersurat menanyakan apakah mempunyai kewajiban hutang ke BNI dan jawaban dari surat tersebut bahwa rekening sudah ditutup. Jawaban surat "out of context".

"Kami pernah melayangkan surat ke BNI dan telah dijawab bahwa rekening sudah ditutup," tuturnya.

Sekarang kami melakukan upaya hukum lewat kantor pengadilan Negeri Manado. "Biarlah hukum menemukan jalannya sendiri". Salah dikatakan salah dan benar katakan benar," pungkasya

Namun lanjut pengusaha itu, yang terparah adalah hilangnya aset miliknya. Dia mencontohkan beberapa pabrik dan tanah yang dilelang untuk menutupi utangnya ke BNI, senilai miliaran rupiah.

"Mestinya dalam proses lelang, jumlah uangnya harus sama dengan utang saya. Sebaliknya jika hasil lelang ada kelebihan dana, mestinya dikembalikan kepada saya," tukas John.

Kenyataannya yang terjadi tidaklah demikian. Bahkan kata dia, BNI terkesan tutup mata dengan berapa jumlah uang yang diperoleh dari hasil lelang. Dia juga menegaskan cukup banyak kekeliruan bahkan kejanggalan dan hingga sekarang tidak ada penjelasannya.

"Lebih heran lagi pabrik dan tanah yang dilelang tidak menyertakan sertifikat. Buktinya sertifikat itu masih ada pada saya. Kalau sudah begini apa itu bukan suatu pelanggaran hukum," kata John.

Dan yang mengejutkan lagi, lanjut John, aset tanah yang beralamatkan di Jalan 17 Agustus juga telah disita. Mengganjalnya masalah itu, BNI mengklaim kalau tanah yang disita seluas empat ribu meter persegi. "Sementara pada sertifikat milik saya hanya tiga ribuan meter persegi," katanya lagi.

Untuk menyelesaikan masalah yang menimpanya, John pun bertekat meneruskan hingga ke pengadilan. John juga memastikan kalau perkaranya telah didaftarkan ke Pengadilan negeri (PN) jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya, Dr Santrawan Totone Paparang SH MH.

"Kita buka lagi kasusnya biar semuanya jelas dan terang – benderang. Putusan hakim ini adalah non executable berkekuatan hukum tetapi tidak dapat di eksekusi karena error in objekto, karena beberapa alasan antara lain salah terhadap objek," tegasnya. 


(Arthur Mumu/Red)


(Keterangan Foto : John Hamenda didampingi Kuasa Hukum Dr Santrawan Totone Paparang SH MH)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama