Oknum Wartawan di Jombang Over Akting Bekingi Dua Desa Terkait Bangunan Fisik Yang Janggal .

Oknum Wartawan di Jombang Over Akting Bekingi Dua Desa Terkait Bangunan Fisik Yang Janggal .

Anekafakta.com,Jombang

Polemik atas dugaan nilai anggaran yang dialokasikan tak seimbang dengan hasil pekerjaan pada kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) untuk bidang rabat beton yang terletak di dusun Klampisan desa Tejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Jawa Timur itu, seakan tak mempan diberitakan miring oleh media online terkait dugaan longgarnya nilai anggaran tersebut.

Dibalik kebalnya Pemerintah Desa Tejo, Mojoagung terhadap pemberitaan kejanggalan serta dugaan bahwa bangunan tersebut patut dipertanyakan publik, ternyata dibelakangnya disinyalir ada salah satu Oknum yang mengaku Wartawan senior bernama (Warjito)dari media online di Jombang, seakan menjadi seorang pahlawan yang bisa menyelesaikan terkait berita miring.

Atas perihal itu, membuat salah satu Aktivis dari Aliansi masyarakat yang  merasa geram dan angkat bicara dengan adanya oknum - oknum yang mengaku bisa membantu pihak desa dari kejanggalan maupun dugaan bahwa pekerjaan pembangunan itu patut dipertanyakan publik terkait nilai dan volumenya. 
Kepada media  Dirinya mengatakan, ketika dimintai keterangan. Jum'at (9/9/2023).

"Dari munculnya unggahan berita online yang berjudul "Diduga Terlalu Longgar Nilainya, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Tejo Dipertanyakan." yang dihimpun oleh salah satu media serta pada unggahan berita online dari media online yang berjudul "Pembangunan Pavingisasi Dan Drainase Desa Sukoiber Diduga Tidak Sesuai Spek Dan Mark Up Anggaran.",

Sedangkan unggahan media online dari Oknum tersebut berjudul "Gara - Gara Tidak Dikasih Proyek Desa, Inilah Yang Dilakukan Oleh Inisial H." serta unggah di desa lain yang berjudul "Masyarakat Desa Sukoiber Bersyukur Adanya Pembangunan Pavingisasi Dan Drainase Di Lapangan." Dalam isi pemberitaan keduanya itu sudah terindikasi bahwa seorang oknum yang dianggap sok pahlawan itu menyampaikan pemberitaan yang syarat opini dan menyesatkan publik serta masyarakat." terangnya pada media.

Tak hanya itu, sambung penjelasannya, terkait unggahan yang dianggap menjadi berita counter, telah diunggah oleh oknum tersebut yang dianggap terlalu memojokkan dan mengarah kepada individual, bahkan pemberitaan itu tidak pantas untuk konsumsi publik. "Padahal sudah jelas, didalam kode etik seorang jurnalistik, tidak boleh memuat berita yang belum tau kebenarannya." tandasnya.

Bahkan lebih parahnya lagi, lanjut Ketua Aliansi masyarakat tersebut menjelaskan, ketika awak media saat menggali keterangan kepada narasumber juga harus jelas, merujuk perihal legalitas seorang Ahli Teknik Bangunan yang dianggap memberikan keterangan opini maupun asumsi. "Jika seorang Ahli Teknik Bangunan itu mempunyai legalitas minimal SKA atau Sertifikat Keahlian Kerja, sudah mampu menguatkan bahwa orang tersebut mempunyai kompetensi di bidangnya." terangnya.

Lebih lanjut Ketua Aliansi masyarakat tersebut menjelentrehkan, menurut peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nomor 8 tahun 2014, definisi Ahli Teknik Bangunan adalah Ahli yang memiliki keahlian merancang, melaksanakan, mengawasi, menguasai sebuah bangunan. "Bicara legalitas seorang Ahli Teknik Bangunan, sertifikasi tenaga Ahli (SKA) sudah cukup menguatkan bahwa seorang itu bisa dikatakan Ahli Teknik Bangunan." ujarnya.

Dirinya menyayangkan, atas ulah Oknum seorang wartawan yang  membekingi Kepala Desa tentang  suatu kejanggalan maupun ketimpangan pembangunan yang dirasa menyimpang dari bestek. "Jika hal itu terus dilakukan dan dibiarkan, Jangan salahkan kami akan melaporkan kepada aparat penegak hukum bahwasanya ada oknum wartawan yang jadi beking desa , bukan tidak mungkin sesama media menjadi saling justice dengan pemberitaan, di satu sisi unggah berita terkait kejanggalan, disisi lain unggah berita terkait pekerjaan sesuai." paparnya.

Ia berharap, tambahnya, dikemudian hari, tidak terjadi lagi pemberitaan yang memojokkan atau mengarah kepada individual yang meragukan legalitas seseorang. "Dan saya juga berharap, seorang oknum yang merasa bisa menyelesaikan masalah terkait polemik di suatu desa, segera merubah metode kerjanya, dan saya juga berpesan supaya desa bisa melaksanakan infrastruktur sesuai dengan spesifikasi yang dibuat oleh perencana." Ketua Aliansi masyarakat memungkasi keterangannya. (Atr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama