Pasca Putusan MK, LPI: Pasangan Ganjar-Mahfud Tetap Unggul








Pasca Putusan MK, LPI: Pasangan Ganjar-Mahfud Tetap Unggul 

Anekafakta.com,Jakarta

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 3 nama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketiga nama tersebut yaitu pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfudz MD.

Sejumlah lembaga survey mulai melakukan kegiatan survey terhadap ketiga nama pasangan capres-cawapres tersebut. Salah satunya adalah Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) dengan melibatkan ribuan responden yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

Elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mengantongi nomor urut 3 tercatat unggul dari dua kandidat lainnya yaitu Prabowo Subianto dan Anies Baswedan sebanyak 37,45 persen. Angka tingkat keterpilihan tersebut berdasarkan survey yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Kamis (16/11/2023).

Untuk pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan survey LPI tercatat 33,25 persen, sementara pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memperoleh 24,30 persen. 

LPI juga melakukan simulasi kepada dua nama pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan perolehan pasangan Ganjar - Mahfudz sebesar 44,20 persen, pasangan Anies - Cak Imin sebesar 35,85 persen, dan untuk pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 19,95 persen responden menyatakan tidak tahu/ tidak jawab.

LPI melakukan survey nasional dengan populasi Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara atau pada tanggal 14 Februari 2024 sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin serta mempunyai hak memilih.

Untuk  teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah Multistage Random, yaitu Sampling dimana subjek yang diambil oleh peneliti sebagai sampel adalah populasi penelitian yang besar dan berasal dari 18 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang diperoleh sebanyak 1300 responden. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar ±2,83 pada tingkat kepercayaan 95%.

Tak hanya elektabilitas, responden juga memberikan penilaian yang menyatakan kesukaannya terhadap calon presiden dan wakil presiden secara personal dengan hasil survey yaitu Muhaimin Iskandar (10,3%), Mahfudz MD (25,6%), Gibran Rakabuming Raka (17,2%), Prabowo Subianto (15,1%), Ganjar Pranowo (22,3%), dan Anies Baswedan (9,5%).

Menanggapi putusan MK yang sempat menuai kegaduhan ditengah masyarakat, dari data survei terlihat bahwa mayoritas responden tidak setuju dengan putusan MK terkait batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sebanyak 45.25% responden keberatan dengan perubahan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terlebih diketahui bahwa penerima manfaat dari putusan politik itu adalah Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang notabene merupakan putra Presiden Jokowi. 

Sebanyak 29.55% responden juga tidak puas dengan putusan MKMK dan berselisih tipis dengan responden yang mengaku sangat puas dengan putusan MKMK yaitu sebesar 28.50%. 

Terkait hal itu, mayoritas responden menyatakan sangat setuju bahwa pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang dapat melaju oleh sebab putusan MK yang syarat dengan praktik nepotisme. Sebanyak 65.15% responden menilai bahwa sulit untuk melepas diri dari relasi (kepentingan) politik nepotis antara Anwar Usman sebagai paman dan Presiden Jokowi sebagai ayahnya

Saat diajukan pertanyaan terkait wacana kepemimpinan kaum muda, mayoritas responden sangat setuju dengan isu tersebut (27.45%). Lalu terkait variabel (unsur) kepemimpinan kaum muda, responden akan menilai dari unsur kepribadian yang terbesar (30.75%). (MH)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama