Beberapa Orang Diduga Suruhan dan Pekerja Yang Mengaku Diperintah Oleh Ibu Suzanna Fauziah ahli waris H Fahrurrozi Membuat Pagar Tanpa Izin Pemilik Sah




Beberapa Orang  Diduga Suruhan dan Pekerja Yang Mengaku Diperintah Oleh Ibu Suzanna Fauziah ahli waris H Fahrurrozi Membuat Pagar Tanpa Izin Pemilik Sah


Anekafakta.com,Jakarta


Beberapa orang yang mengaku suruhan Ibu Suzanna Fauziah Binti H.Fahrurrozi memasukan alat berat, menimbun tanah dan membuat pagar tanpa ijin pemilik sah tanah H. Ir Abdul Madjid HM berdasarkan Sertifikat dengan Nomor SHM 455 dan atas keputusan pekara No 51/Pdt/G/2010/PN.Jkt.Utara diperkuat dengan keputusan banding No : 95/Pdt/2013/PT.DKI dan diperkuat keputusan inkrah MA Nomor : 2350.K/Pdt/2014 yang berlokasi di Jl.BKT Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023).

Ini diketahaui saat Kapten Laywer Budi Utomo,SH,MH,CIL Kuasa Hukum dari H.Ir.Abdul Madjid HM pemilik sah tanah tersebut menyambangi lokasi tanah tsb bersama awak media, terlihat beberapa unit mobil truk pengangkut tanah dan 1 unit beko sedang beraktifitas menimbun tanah tersebut dan aktifitas ini tidak ada ijin dari pemilik tanah yang sah.

Saat ditanya Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL Kuasa hukum dari
Pemilik Tanah Ir. H.Abdul Madjid HM yang sudah memiliki keputusan inkrah dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI tidak ada perlawanan hukum lagi Kepada berapa orang yang sedang beraktifitas menimbun dan meratakan timbunan dengan mengunakan 1 unit alat berat beko, bapak Hery yang tinggal dikawasan Sumarecon sebagai pemborong juga disinyalir telah beli oleh bapak Heri dari ibu Susan kata pengawas lapangan dg ciri ciri rambutnya keriting yg tidak mau menunjukkan namanya mereka mengakui hanya bekerja diperintah bapak Heri dan bus Susan untuk berkerja di tanah tersebut.

Karena tanpa ada konfirmasi dan ijin dari pemilik Sah tanah, Kuasa Hukum dari pemilik sah Ir. Abdul Madjid HM maka Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL meminta kepada pekerja dilapangan untuk menghentikan semua aktifitas dan kegiatan yang ada di tanah itu,dan juga memerintahkan semua kendaran yang ada didalam lokasi tanah tersebut untuk dikeluarkan dari lokasi tanah yang terdiri beberapa truk pengangkut tanah dan 1 unit beko.

Saat di minta keluar oleh Kuasa Hukum Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL bersama tim dari Ir.H.Abdul Madjid agar semua kendaran yang ada didalam lokasi tanah tersbut untuk segera keluar dari lokasi, Seorang operator alat berat beko memarkirkan¹ alat beratnya di depan pintu gerbang keluar masuk lokasi tanah yang diduga sengaja dilakukan tapi beralasan kehabisan solar sehingga menghalagi kendaran mobil milik kuasa hukum bersama kendaran para awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya dan kendaran milik anggota babinsa yang sedang melakukan tugas pengamanan, dan diduga kuat bentuk protesnya kepada Kuasa Hukum bersama Tim karena telah menghentikan aktifitasnya.

Sebelumnya Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,Cil Kuasa Hukum dari Pemilik tanah yang sah H.Abdul Majid telah mengirim Somasi 1 namun merasa tidak merespon boro boro merespon somasi kami malah segaja menimbun tanah urugan, org lain suruh buat somasi sampai 3 sedang dianya semaunya sendiri menimbun tanah dg tanah urugan dan batu padahal sdh diperingatkan Jangan ada kegiatan dulu, kemudian Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,Cil bersama tim dari H.Abdul Majid memasang plang Hak Milik dan dalam pengawasan Kuasa Hukum H.Abdul Majid dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Patner Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,Cil.yg saat meletakkan Plang tersebut disaksikan oleh Satpol PP.

Saat dikonfimasi tentang permasalahan tanah tersebut, Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL sebagai kuasa hukum dari pemilik Sah Tanah hasil keputasan Inkrah yang berkuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI Menyampaikan.

Tim Media Center Bisma Raya dan Partner berkaitan dengan proses pengosongan lahan milik H.Abdul Majid bahwa tanah yang di BKT tersebut yang kita datangi tadi itu sudah menjadi hak milik H.Abdul Majid, Sudah terbit sertifikat hak milik itu prosesnya di tahun 2000, sepuluh tahun kemudian tepatnya tanggal 27 Januari 2010 saudari Indah Fitriah Binti H.Fahrurozi dan Suzanna Fauziah Binti H.Fahrurrozi menggugat klien kami namun gugatan tersebut ditolak di dalam putusan tersebut oleh Majelis Hakim sebagai berikut, yang pada intinya menolak dari gugatan saudari Indah Fitria sama Bu Suzanna di dalam putusan tersebut, yang kedua memutuskan bahwa sertifikat dalam putusan itu menyatakan bahwa Bidang tanah seluas 1764 persegi itu merupakan bagian dari sertifikat No 455, yang tadi saya tunjukan ke media.

Lebih lanjut Advokad Budi Utomo,SH.MH,Cil. menyampaikan lagi tentang tanah dari Ir.H.Abdul Madjid HM yang di akui oleh orang mengatasnamakan
Ahli Waris H.Fahrurozi.

"Jadi luas tanah 6.426 M2 dipotong 1,7 sekian sisanya yang ada di lokasi tadi. Jadi di dalam putusan yang berhak memiliki itu adalah klien kami H.Abdul Malik, Dalam perkara ini dari putusan PN Jakarta Utara sampai Putusan MA gugatan tersebut ditolak Bu Suzana dan saudaranya tidak memiliki payung hukum makanya kenapa di dalam putusan itu menerangkan juga uang pengganti dari gusuran BKT turunnya kepada H. Abdul Majid dan bukan kepada mereka, itu membuktikan bahwa kepemilikan tanah secara autentik adalah klien kami."terang Advokad yang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir perwira tersebut.

"Ternyata tanpa di ketahui dari timnya Pak H.Abdul Majid mereka memasang Seng, setelah kita datangi, kita sampaikan secara lisan dan kita berupaya mengirimkan somasi, kita tembuskan ke Pak Lurah.

Pak Lurah juga kita sampaikan ternyata setelah kita cek di lokasi bukannya berhenti, malah nambah urukan, makanya tadi ada beberapa rekan rekan liat beko lagi bekerja,dan sebagainya yang saya sesalkan adalah mereka tidak taat, tidak patuh dengan peringatan kita, bahwa negara ini negara hukum, tentu jika mereka merasa keberatan tentu ada ruang diskusi ruang komunikasi, Apakah nanti melalui media Kelurahan atau silakan mereka melakukan upaya hukum, apakah membuat laporan polisi atau gugat perdata."tegasnya

Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL dari Kantor Hukum Bisma Raya & Fatner juga menegaskan bahwa secara hukum tentang legalitas dari kepemilikan tanah sudah clear dan secara hukum bahwa tanah tersebut diakui adalah milik dari Klienya H.Abdul Majid.

"Tapi Intinya saya jelaskan bahwa urusan tanah H.Abdul Majid sudah clear sudah final. Kedatangan kami ke sana adalah terkait siapa yang menguruk, siapa yang membawa beko.

Saya berharap kepada Pak Lurah sebagai penyelenggara wilayah Kelurahan, karena lokasi tanah tersebut tanah klien kami, ada di lingkungan Kelurahan Marunda Jakarta Utara. jadi saya berharap mohon dengan sangat Pak Lurah,Sekel,ibu Camat, kami minta perlindungan hukum,bagaimana ceritanya tanah kami yang sudah putusan inkrah tahu tahu di benteng di uruk sama orang yang tidak di kenal, Jadi jangan sampai ini, menjadi celah bagi orang-orang yang punya kepentingan, tapi tidak memiliki data maupun kekuatan hukum." Yang saat ini sedang gencar melawan Mafia Tanah pungkas Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL.


Sumber : Media center kantor hukum Bisma raya dan fatners

(Antoni/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama