Berpotensi Masuk Pelanggaran Pidana, Dugaan Penarikan Surat Pemberitahuan Pemilih Di Sampang


Berpotensi Masuk Pelanggaran Pidana, Dugaan Penarikan Surat Pemberitahuan Pemilih Di Sampang

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Dugaan terjadinya penarikan Surat Pemberitahuan Pemilih pada Pemilu tahun 2024 di Sampang Madura Jawa Timur, berpotensi masuk dalam pelanggaran Pidana

Hal itu diungkap oleh Supriyadi Ketua Komunitas Gerakan Analisis Kebijakan Publik (GASken Pull) Sampang senin 12/2

Menurutnya praktek menarik Surat Pemberitahuan dari Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara sepihak merupakan upaya menghilangkan hak suara seseorang sehingga berpotensi dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran Pidana Pemilu
"Penarikan tanpa sebab oleh oknum yang tidak berkompeten termasuk upaya menghilangkan hak suara orang lain," ujar Supriyadi Aktivis LSM dari Kecamatan Pangarengan

Masih menurut Supriyadi, jika praktek itu benar adanya terjadi di salah satu Kecamatan Jrengik di Kabupaten Sampang patut disayangkan dan perlu mendapat atensi semua pihak khususnya Penyelenggara 

Ia berharap Penyelenggara seperti jajaran KPU dan Bawaslu proaktif turun untuk mengkroscek sekaligus menindaklanjuti agar Surat Pemberitahuan tersebut kembali kepada Pemilih yang berhak dan pelakunya ditindak

Selain berpotensi masuk katagori pelanggaran Pidana juga berdampak terhadap rendahnya partisipasi masyarakat dan penyalahgunaan pemanfaatan Surat Suara

Ia juga berharap agar Penyelenggara tegas terhadap para pelaku penarikan Surat Pemberitahuan supaya ada shock therapy dan tidak terulang lagi

Sebelumnya mencuat ke publik tentang dugaan Penarikan Surat Suara oleh oknum di salah satu Desa di Kecamatan Jrengik

Diduga Surat Pemberitahuan yang ditarik dari Pemilih oleh oknum tersebut pasca pendistribusian oleh PPS ke KPPS dan dari KPPS ke yang bersangkutan. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama