Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Praktik Pemerasan oleh Debt Collector



Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Praktik Pemerasan oleh Debt Collector


Jakarta,Anekafakta.com


Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas praktik pemerasan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang. Dalam surat edaran tersebut, Kapolri memerintahkan gencatan premanisme dengan sasaran utama pada praktik pemerasan oleh pihak-pihak tersebut.


Dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada (24/3/24), Kapolri juga  menegaskan perlunya penertiban, pendataan, dan penindakan hukum terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector  Segera amankan jika ditemukan adanya debt collector atau mata elang, lakukan pendataan terhadap kasus-kasus yang melibatkan mereka, dan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, Kapolri juga menghimbau agar masyarakat segera melaporkan kegiatan debt collector setiap kali terjadi ke polres atau polsek terdekat.

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan intimidasi atau teror terhadap pihak-pihak yang melakukan praktik pemerasan ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa praktik pemerasan oleh debt collector seringkali melibatkan pengambilan paksa kendaraan. Namun, hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terkait pembayaran kredit kendaraan.

"Tindakan pemerasan oleh debt collector merupakan tindak pidana pencurian atau perampasan, dan pelakunya dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Kapolri mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi praktik pemerasan yang dilakukan oleh debt collector atau mata elang

Surat edaran ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan seperti pemerasan oleh debt collector.

Kapolri juga mengatakan, bila
ditemukan ada nya Debt
Collector/mata elang segera
amankan, geledah badan,
bila ditemukan sajam segera
Proses, bila tidak Panggil
Pihak Leasingnya dan lakukan
penghimbauan, agar tidak
melakukan perampasan di jalan,
ujarnya.
Lakukan Pendataan terhadap LP
yang melibatkan Debt Collector
dan jadikan atensi penanganan,
tangkap, tahan, jo kan 55 56,
kepada Pihak yg menyuruh, baik
Perseorangan atau Leasing.     


HIMBAUAN PENGADILAN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo juga menegaskan, Kalau
ada Debt Collector Hendaklah
Masyarakat gerebeg tangkap
(catatan: serah kan ke polisi /
Polres atau Polsek terdekat)
ujarnya.
Karena mereka tidak jauh beda
nya dengan seperti para Begal,
Mereka termasuk melakukan
pembegalan terang terangan.     

Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo menghimbau, Bagikan
Informasi ini Kepada Semua
Rakyat Indonesia Supaya
Masyarakat Tidak di Intimidasi
dan Di Teror oleh yang namanya
Dept Colektor/ mata elang
tegasnya.
Bank Indonesia dalam Surat
Edaran BI No. 15/40/DKMP
tanggal 23 Sep 2013 telah 
Mengatur bahwa syarat uang
muka / DP Kendaraan Bermotor
melalui Bank minimal adalah
25% utk roda dua (2) dan 30%
untuk Kendaraan roda 3 atau
lebih untuk tujuan Nonproduktif
serta 20% utk roda 3 atau lebih
untuk keperluan Produktif.
Ujarnya
Adapun Kementerian Keuangan
telah mengeluarkan Peraturan
yg melarang Leasing atau
Perusaha'an pembiayaan untuk
menarik secara paksa kendaraan
dari nasabah yang  menunggak
kredit kendaraan pungkasnya.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama