Kasus PTSL Di Sampang, Dilaporkan Ke Polres Dan Desakan Evaluasi Pj Kades



Kasus PTSL Di Sampang, Dilaporkan Ke Polres Dan Desakan Evaluasi Pj Kades

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Dugaan terjadinya Pungutan Liar (Pungli) proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lar lar Kecamatan Banyuates Sampang Madura Jawa Timur berujung Pengaduan ke Polres setempat dan desakan agar Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di evaluasi

Pihak yang mengadukan kasus dugaan Pungli ke Polres Sampang itu Ahmad Fauzi 30 warga Dusun Galis Desa Lar lar Kecamatan Banyuates senin 25/3

Menurut Pengadu Ahmad Fauzi rabu 27/3, sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan, Teradu M Fadol Pj Kades Lar lar pada kurun waktu 2023 meminta biaya Rp 500.000 per Sertifikat untuk proses Program PTSL kepada warga masyarakat setempat

Dijelaskan proses Pungli itu ada yang disampaikan sebelum Pengajuan dan ada yang ditarik waktu pengambilan Sertifikat

Diungkap, penarikan pungutan itu berdalih atas kesepakatan bersama Tokoh dan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) setempat
"Padahal saya bersama warga masyarakat mendengarkan langsung di salah satu Pertemuan pernyataan dari Perwakilan BPN Sampang yang menyatakan pembebanan biaya Program tersebut Rp 150.000," ujar Ahmad Fauzi Rabu 27/3


Masih menurut Fauzi, pembebanan biaya Program PTSL diatur dalam Kesepakatan Bersama Kepala Badan Pertanahan, Mendagri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigarasi serta diperkuat dengan regulasi tentang Pembebanan biaya  khusus di Wilayah Jawa Timur yakni maksimal boleh dikenai biaya Rp 150.000
"Kalau berdalih dengan kesepakatan Tokoh dan BPD, pertanyaannya Tokoh dan DPD siapa yang menandatangani Kesepakatan tersebut," tandas Ahmad Fauzi

Disebut oleh Ahmad Fauzi saat melaporkan dugaan Pungli tersebut melampirkan pernyataan 5 warga masyarakat  yang telah dimintai biaya Rp 500.000, namun ditegaskan bahwa dirinya sanggup untuk menyertakan Pernyataan ribuan warga masyarakat bila saat proses Penyelidikan akan dibutuhkan





Ahmad Fauzi juga mengungkapkan selain telah melaporkan Moh Fadol Pj Kades Lar lar ke Polres juga desakan agar Pemkab mengevaluasi kinerja sehingga menjadi pertimbangan bagi Tim Evaluasi Kabupaten untuk menggantinya

Terkait hal itu Ia menyatakan besok kamis 28/3 akan melaporkan kinerja Pj Kades Lar lar kepada Camat Banyuates, DPMD agar diteruskan kepada Tim Evaluasi Kabupaten dan Pj Bupati Sampang agar dijadikan pertimbangan untuk melakukan evaluasi, termasuk kinerja selain masalah dugaan Pungli PTSL

Sebelumnya pada selasa 26/3 saat diklarifikasi terkait Pelaporan warganya, M Fadol Pj Kades Lar lar menyatakan tidak tahu maksud dari yang melaporkan versi bahasa Madura "Korang Oneng ke maksoddeh Pelapor panekah"

Namun saat disinggung tentang benar apa tidak nominal pungutan yang di bebankan kepada warga masyarakat dan yang disebut oleh pihak Pengadu, hingga kini belum ada konfirmasi lanjutan. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama